Pikap Terbuka Dipakai Distribusi MBG di Buniwangi, Korcam SPPG Pagelaran Cianjur: Kendaraan Utama Mengalami Overheat
CIANJURUPDATE.COM — Distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Buniwangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya viral di media sosial. Sorotan tersebut dipicu oleh penggunaan mobil pikap terbuka sebagai armada pengangkut wadah makanan (ompreng) menuju sekolah penerima manfaat.
Berdasarkan video berdurasi 41 detik yang beredar, warga memperlihatkan kondisi armada pengangkut paket MBG yang tiba di salah satu sekolah. Bagian bak pikap tersebut dipasangi penutup tambahan berupa lembaran tripleks yang diikat tali, namun bagian atasnya tetap dalam kondisi terbuka.
"Aduh itu SPPG buniwangi, kurang modal. Teu nafsu ningali Nage. Kedeng deui Kana bak sampah ieu mah. Kurang pantes, teu Matak nafsu," ujar pembuat video dalam rekaman tersebut.

Dikonfirmasi mengenai penayangan video tersebut, Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Pagelaran, Abdul Latif, membenarkan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi di wilayah kerjanya pada awal pekan.
"Itu kejadian hari Senin (27/7/2026). Kendaraan milik SPPG Bungiwangi mengalami overheat. Sedangkan pendistribusian harus tetap berjalan, jadi pakai kendaraan pikap," kata Abdul Latif saat memberikan keterangan, Kamis (30/7/2026).
Meskipun bertujuan untuk mengejar ketepatan waktu pengiriman, Latif mengakui bahwa penggunaan moda transportasi terbuka tersebut menyalahi standar operasional serta berisiko terhadap higienitas makanan.
"Meskipun alasannya agar makanan terdistribusikan, tapi tetap tidak sesuai ketentuan," ujar dia.
Merespons pelanggaran prosedur distribusi tersebut, pihak koordinator kecamatan telah mendatangi lokasi SPPG Buniwangi untuk melakukan penanganan dan peneguran secara langsung.
"Sudah kami datangi dan tegur lisan. Informasi terbaru, kendaraan sudah diperbaiki dan ada penggantinya," tegasnya.
Mengenai potensi sanksi administrasi atau operasional terhadap pihak pengelola SPPG Buniwangi, Latif menjelaskan bahwa kewenangan penetapan sanksi berada penuh di tingkat pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kalau sanksi itu kewenangan dari BGN langsung. Bukan kewenangan kami. Yang jelas sudah jadi bahan evakuasi," pungkasnya.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


