Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
CIANJURUPDATE.COM – Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polri yang berprestasi serta masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian, Selasa (21/7/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai aktivitas yang mencurigakan, termasuk dugaan jaringan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan berbagai aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.

“ Masyarakat tak perlu takut untuk melaporkan apapun aktivitas yang mencurigakan. Hari ini kami memberikan penghargaan,” ujar AKBP A Alexander Yurikho Hadi.
Kapolres menegaskan, peristiwa tersebut menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap tindak pidana.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Sukajaya, Diki Afriyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan dugaan peredaran uang palsu tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Empat orang yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka diketahui mengontrak sebuah rumah milik warga berinisial W di Kampung Babakan Garud, RT 005/RW 005, Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung.
Menurutnya, keempat orang tersebut diduga hanya menjadikan rumah tersebut sebagai tempat transit sambil menunggu transaksi uang palsu yang telah dijual kepada pihak lain.
“Di rumah Witu hanya transit. Empat orang tersangka itu menunggu hasil dari penjualan uang palsu sejumlah Rp160 juta yang akan ditukar dengan uang rupiah asli,” ungkapnya.
Dari lokasi, ditemukan uang rupiah pecahan Rp100 ribu dalam jumlah banyak serta sejumlah uang dolar. Nilai keseluruhan uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta.
“Uang rupiahnya pecahan Rp100 ribu semua. Kalau uang dolar kurang lebih dua gepok, jumlah nilainya saya kurang tahu. Kalau diperkirakan sekitar Rp300 juta sampai Rp400 jutaan,” katanya.
Keempat orang tersebut diketahui telah tinggal di rumah kontrakan itu selama sekitar empat bulan. Selama berada di lokasi, mereka diduga telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada perangkat desa. Laporan kemudian diteruskan kepada Penjabat Kepala Desa Sukajaya yang selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polsek Bojongpicung.
“Kalau tidak ada laporan dari masyarakat, saya sebagai Penjabat Kepala Desa Sukajaya sangat kecolongan,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, pihak desa bersama ketua RT dan masyarakat melakukan pengamanan awal terhadap para terduga pelaku. Selanjutnya, kepolisian bergerak untuk melakukan penindakan.
Keempat orang tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua orang lain yang diduga terkait dengan transaksi uang palsu tersebut juga disebut telah diamankan oleh Mabes Polri di wilayah Jakarta Selatan.
Rencananya, transaksi uang asli senilai sekitar Rp165 juta tersebut akan dilakukan di Kampung Babakan Garut, Desa Sukajaya, Kecamatan Bojongpicung. Namun, sebelum transaksi berlangsung, jaringan tersebut berhasil diungkap.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


