Cemburu, Pria di Cianjur Diduga Rencanakan Pembunuhan Istri Siri, Korban Dipukul 4 Kali hingga Tewas
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial IM (44), warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Korban ditemukan meninggal dunia di area Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipadang, RT 003/RW 005, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (2/9/2026), Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, hasil pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum menunjukkan korban meninggal dunia akibat benturan keras pada bagian kepala yang disebabkan benda tumpul.

“Dijumpai adanya darah di TKP yang berasal dari kepala. Berdasarkan visum, terdapat benturan yang menyebabkan tulang tengkorak korban retak,” kata Alexander.
Polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial AS (45), warga Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka.
AS ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (1/9/2026), atau dua hari setelah kejadian. Polisi menangkap tersangka di sebuah tempat persembunyian di wilayah Sukabumi.
Menurut Alexander, pengungkapan kasus tersebut bermula dari proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kematian korban. Dari pemeriksaan sejumlah saksi serta tersangka, polisi menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan pembunuhan yang telah direncanakan.
Salah satu bukti perencanaan, kata Alexander, adalah adanya lubang berukuran sekitar 1 x 2 meter yang digali sehari sebelum kejadian.
Lubang tersebut digali oleh dua rekan kerja korban atas perintah tersangka. Kepada para saksi, tersangka disebut berdalih lubang tersebut akan digunakan sebagai septic tank atau tempat pembuangan kotoran.
Namun, menurut polisi, lubang tersebut diduga sebenarnya telah dipersiapkan untuk menguburkan korban.
“Jadi tersangka telah merencanakan dengan menyiapkan alat, kemudian menyuruh orang dan menipu orang untuk menggali yang akan dijadikan kuburan korban,” ujarnya.
Diduga Dipicu Kecemburuan
Polisi menduga motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan asmara dan kecemburuan.
Alexander menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, AS mengaku memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban. Namun, tersangka juga diketahui masih berstatus sebagai suami dari perempuan lain.
Sehari sebelum kejadian, tersangka disebut melihat foto korban bersama laki-laki lain melalui telepon seluler milik rekan kerjanya.
Foto tersebut kemudian diduga memicu kemarahan dan kecemburuan tersangka.
“Motif dari dilakukannya penghilangan nyawa secara berencana oleh tersangka ini adalah karena motif asmara,” ungkap Alexander.
Pada hari kejadian, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka dan korban berada di lokasi peternakan.
Polisi menyebut, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya sempat melakukan hubungan badan karena tersangka mengaku korban merupakan istri sirinya.
Setelah itu, tersangka disebut memperlihatkan foto yang sebelumnya dilihatnya dan menanyakan kepada korban mengenai laki-laki yang ada dalam foto tersebut.
Korban disebut tidak mengakui foto tersebut. Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung pada kekerasan.
Korban Dipukul Menggunakan Benda Tumpul
Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menggunakan alat pemukul berbentuk menyerupai tongkat pemukul olahraga baseball.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang disampaikan polisi, korban mengalami sedikitnya empat kali hantaman pada bagian kepala.
Alexander menyebut hantaman tersebut mengenai beberapa bagian kepala hingga menyebabkan tulang tengkorak korban mengalami retak.
Selain menggunakan alat pemukul, tersangka juga diduga melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong.
“Terjadi pergulatan, terjadi penyiksaan, terjadi pemukulan yang berakibat kemudian digunakannya alat tumpul,” kata Alexander.
Setelah korban meninggal dunia, polisi menyebut tersangka sempat melakukan sejumlah tindakan untuk memastikan korban telah meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian ditemukan dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat pemukul yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, kain, serta celana berwarna hitam yang diduga digunakan tersangka dalam rangkaian perbuatannya.
Selain itu, polisi menyita kendaraan bermotor milik korban yang diduga digunakan tersangka untuk melarikan diri setelah kejadian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan jumlah tersebut masih dapat bertambah untuk memperkuat pembuktian perkara.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, AS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Cianjur menegaskan pihaknya akan menindak tegas kasus tersebut dan memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan.
“Perbuatan semacam ini tidak akan dibiarkan oleh Polres Cianjur. Satreskrim Polres Cianjur pasti akan meminta pertanggungjawaban,” tegasnya.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


