Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
CIANJURUPDATE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menangkap seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak September 2025 usai istri pelaku berangkat bekerja ke luar negeri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, menjelaskan bahwa insiden awal terjadi sewaktu korban sedang tidur di rumahnya.
"Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual okeh pelaku. Tapi akhirnya korban malah diperkosa oleh MD yang tidak lain ayah kandungnya," ujar Encep saat memberikan keterangan, Senin (14/9/2026).

Encep memaparkan, korban sempat berupaya melakukan perlawanan saat kejadian pertama berlangsung.
"Korban awalnya memberontak, tapi karena beda tenaga. Pelaku akhirnya dapat memperkosa korban," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan seksual tersebut diduga terus berlanjut selama kurun waktu satu tahun. Meskipun sempat mendapat ancaman dari pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang ibu sempat tak percaya, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan badan dalam waktu lama. Kemudian korban menceritakan aksi pemerkosaan itu pada tetangganya, akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya kemudian aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian," jelas Encep.
Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di Mapolres Cianjur.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban)," terang Encep.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan regulasi hukum pidana yang berlaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Encep.
Encep menambahkan, status tersangka sebagai orang tua kandung menjadi pemberat dalam ancaman sanksi pidana.
"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


