Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun

Terbit 14 Sep 2026 20:06 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun — Cianjur Update
Foto: ilustrasi

CIANJURUPDATE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menangkap seorang pria berinisial MD (45), warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun. Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak September 2025 usai istri pelaku berangkat bekerja ke luar negeri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, menjelaskan bahwa insiden awal terjadi sewaktu korban sedang tidur di rumahnya.

"Korban yang sedang tidur awalnya mendapatkan pelecehan seksual okeh pelaku. Tapi akhirnya korban malah diperkosa oleh MD yang tidak lain ayah kandungnya," ujar Encep saat memberikan keterangan, Senin (14/9/2026).

Iklan sevilage

Encep memaparkan, korban sempat berupaya melakukan perlawanan saat kejadian pertama berlangsung.

Baca Juga
Cemburu, Pria di Cianjur Diduga Rencanakan Pembunuhan Istri Siri, Korban Dipukul 4 Kali hingga Tewas
Berita · Berita terkait

"Korban awalnya memberontak, tapi karena beda tenaga. Pelaku akhirnya dapat memperkosa korban," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kekerasan seksual tersebut diduga terus berlanjut selama kurun waktu satu tahun. Meskipun sempat mendapat ancaman dari pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Awalnya korban melapor ke ibunya. Namun sang ibu sempat tak percaya, lantaran sebelum berangkat pun pelaku dan ibunya tak berhubungan badan dalam waktu lama. Kemudian korban menceritakan aksi pemerkosaan itu pada tetangganya, akhirnya korban dibawa ke rumah kakeknya kemudian aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian," jelas Encep.

Baca Juga
Awas Abu Vulkanik Anak Krakatau! Polres Cianjur & Wartawan Kompak Bagikan 2.000 Masker
Berita · Berita terkait

Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di Mapolres Cianjur.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan awal, pelaku mengakui perbuatannya (memperkosa korban)," terang Encep.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan regulasi hukum pidana yang berlaku.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Encep.

Encep menambahkan, status tersangka sebagai orang tua kandung menjadi pemberat dalam ancaman sanksi pidana.

"Karena pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman ditambah dengan 1 per tiga masa tahanan. Sehingga ancaman hukuman maksimal ialah 20 tahun penjara," pungkasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Indra Arfiandi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{