Suami-Istri Asal Takokak Ditangkap Densus 88
CIANJURUPDATE.COM, Takokak – AR (21) dan S (21), suami-istri asal Kampung Sirnasari RT 06/06, Desa Cisujen, Kecamata Takokak, Kabupaten Cianjur, ditangkap Densus 88, Senin (23/9/2019) sekitar pukul 07.05 WIB. Keduanya ditangkap di Perumahan Alamanda Regency, Blok N, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
Penangkapan dua warga Takokak oleh Densus 88 itu merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka THB, terkait perencanaan I’dad dan aksi teror bersama kelompoknya.
Keduanya diduga ada keterlibatan kepemilikan bahan peledak H202 dan serbuk TATP. Adanya penangkapan kedua warga Takokak oleh Densus 88 dibenarkan oleh Kapolsek Takokak, Iptu Deden Dang Iki.

“Iya benar kang,” ujar Deden melalui sambungan telepon.
Hingga saat ini Tim masih melakukan pendalaman informasi terkait penangkapan dua warga Takokak tersebut.(rez/bbs)
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


