HMI Soroti Perbup Pilkades Serentak Cianjur yang Belum Terbit
CIANJURUPDATE.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Cianjur mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cianjur. Organisasi mahasiswa tersebut mempertanyakan Peraturan Bupati (Perbup) yang disebut belum terbit dan belum resmi tayang di lembaran daerah, sementara tahapan Pilkades serentak telah mulai berjalan.
Kritik itu disampaikan Bendahara HMI Cabang Cianjur, Agung Darmawan. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memastikan regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pilkades tersedia sebelum tahapan teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis) dijalankan.
Menurut Agung, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi kepastian hukum. Ia menyoroti penggunaan Keputusan Bupati (Kepbup) dalam pelaksanaan tahapan Pilkades ketika Perbup yang menjadi dasar pengaturan teknis disebut belum resmi diterbitkan.

“Pilkades menyangkut hak konstitusional warga serta hajat hidup masyarakat desa. Kenapa tahapan dan juknis sudah bergulir, bahkan sudah di-launching, tapi Perbup sebagai landasan operasional utamanya justru sangat lamban dan belum tayang?” kata Agung.
Ia juga mempertanyakan kinerja perangkat daerah yang berkaitan dengan penyusunan regulasi dan pelaksanaan Pilkades, khususnya Bagian Hukum Setda Cianjur serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.
Agung menilai, pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan Pilkades memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai tahapan teknis berjalan lebih dahulu sementara regulasi yang menjadi payung hukumnya belum tersedia secara resmi,” ujarnya.
Selain persoalan regulasi, HMI Cabang Cianjur juga menyoroti aspek pembiayaan Pilkades Serentak. Agung mempertanyakan sejauh mana dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur terhadap pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
“Publik patut bertanya, sejauh mana keberpihakan anggaran Pemkab Cianjur terhadap Pilkades serentak ini? Apakah APBD Cianjur telah mengalokasikan bantuan biaya secara adil, proporsional, dan transparan, atau justru beban operasional lebih banyak ditanggung APBDes dan panitia desa?” katanya.
Menurut Agung, persoalan pembiayaan juga perlu diperjelas, termasuk dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Pilkades.
Ia mengingatkan, kepastian dasar hukum penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari.
“HMI Cabang Cianjur mendesak Bupati segera mengevaluasi kinerja Bagian Hukum dan DPMD serta memastikan Perbup segera disahkan dan ditayangkan kepada publik,” kata Agung.
HMI juga meminta Pemkab Cianjur memberikan penjelasan terbuka mengenai status Perbup, dasar hukum tahapan Pilkades yang telah berjalan, serta mekanisme pembiayaan Pilkades Serentak agar masyarakat desa memperoleh kepastian informasi.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


