Pembatasan Kendaraan di Kawasan PLTA dan Bendungan Cirata Berlaku 1 November 2026, Berikut Penjelasannya
CIANJURUPDATE.COM – Rencana pembatasan kendaraan yang melintas di kawasan PLTA dan Bendungan Cirata akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Pihak pengelola akan memasang portal pembatasan dengan tinggi maksimal 2,3 meter di sejumlah titik strategis, sehingga kendaraan dengan dimensi melebihi batas tersebut tidak dapat melintas di atas puncak bendungan.
Portal akan dipasang di Pertigaan Cibanggala Desa Cijati Kecamatan Maniis, pintu masuk Cirata wilayah Plered, serta depan Kantor BPWC Bandung Barat.

Selain itu, rambu dan papan imbauan juga akan ditempatkan di jalur menuju Purwakarta, Cianjur, dan Bandung Barat sebagai langkah sosialisasi.
Bambang Wahyu Jatmiko, Manager Bendungan Sipil dan Lingkungan sekaligus Ahli Utama Bendungan Besar PT PLN Nusantara UP Cirata, menekankan perlunya perubahan kebiasaan masyarakat yang selama ini menggunakan jalur di sekitar PLTA Cirata.
“Kita harus mengubah kebiasaan, terutama berkaitan dengan transportasi yang melewati jalan di sekitar PLTA Cirata. Ini kebiasaan yang harus mulai diubah dari sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PLTA Cirata merupakan objek vital nasional sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, setelah beroperasi selama 43 tahun sejak 1983, kondisi teknis bendungan mengalami perubahan akibat beban dinamis kendaraan yang melintas, sehingga berpotensi memengaruhi stabilitas konstruksi.
Trihartanto, perwakilan Ditjen SDA, menegaskan bahwa Bendungan Cirata bertipe urugan dengan kapasitas tampung air sekitar satu miliar kubik. Tekanan yang dihasilkan sangat besar, terlebih dengan adanya PLTA dan PLTS terapung di kawasan tersebut.
“Belajar dari pengalaman, bendungan dengan volume satu miliar kubik ini memiliki tekanan yang sangat besar. Jika terjadi sesuatu, dampaknya akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi yang besar,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pembatasan kendaraan merupakan bagian dari upaya perlindungan objek vital agar bendungan tetap terpantau dan terpelihara dengan baik.
“Ini adalah salah satu bagian untuk melindungi objek vital. Bendungan harus tetap terpantau dan dipelihara. Ini bagian dari kesiapan terhadap desain dan pemeliharaan yang baik untuk memperkecil risiko pada bangunan bendungan tersebut,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan bendungan, sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya perlindungan objek vital.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


