42 Dapur MBG di Cianjur Kena Suspend, Berikut Daftar Wilayah dan Nama Yayasannya
CIANJURUPDATE.COM - Sebanyak 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur resmi dikenai penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026, dimana hal itu sebagai bagian dari langkah penertiban administrasi yang dilakukan secara nasional terhadap ribuan dapur MBG di berbagai daerah.
Secara nasional, BGN menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara kepada 6.097 SPPG yang dinilai belum memenuhi kewajiban administratif, terutama terkait pelaporan penggunaan anggaran program.

Di Kabupaten Cianjur, sebanyak 42 dapur yang tersebar di 22 kecamatan masuk dalam daftar penghentian operasional tersebut.
Langkah tegas BGN ini menunjukkan bahwa selain fokus pada penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap aspek akuntabilitas dan tata kelola keuangan program yang menggunakan dana negara.
Tersandung Kewajiban Pelaporan Dana
Berdasarkan informasi yang beredar, penghentian operasional puluhan dapur MBG tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya kewajiban penyampaian Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) kepada pemerintah pusat.
LPDH merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan Program MBG karena menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima oleh setiap SPPG. Melalui laporan tersebut, pemerintah dapat memantau penggunaan dana operasional secara rinci, mulai dari pembelian bahan pangan, pengelolaan logistik, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menghambat proses evaluasi dan pengawasan program secara menyeluruh. Oleh karena itu, penghentian operasional sementara diterapkan sebagai bentuk penegakan disiplin administrasi sekaligus upaya memastikan seluruh pelaksana MBG menjalankan ketentuan yang berlaku.
Penghentian operasional 42 dapur MBG di Cianjur berpotensi menimbulkan dampak terhadap layanan pemenuhan gizi yang selama ini diberikan kepada kelompok penerima manfaat.
Meski belum ada informasi resmi mengenai jumlah penerima manfaat yang terdampak, keberadaan puluhan dapur tersebut sebelumnya menjadi bagian dari jaringan pelayanan MBG di sejumlah wilayah Cianjur.
Dengan penghentian sementara ini, muncul pertanyaan mengenai skema distribusi layanan yang akan diterapkan pemerintah guna memastikan kebutuhan gizi masyarakat tetap terpenuhi selama masa sanksi berlangsung.
Selain itu, belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah layanan dari dapur yang dihentikan akan dialihkan ke SPPG lain yang masih aktif atau menunggu penyelesaian kewajiban administrasi masing-masing pengelola.
Kasus penghentian operasional 42 SPPG di Cianjur juga memunculkan sorotan terhadap efektivitas sistem pengawasan dan pendampingan yang selama ini berjalan.
Dalam struktur pelaksanaan Program MBG, koordinator wilayah (Korwil) memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan, pemantauan, serta memastikan setiap pengelola dapur menjalankan kewajiban administratif sesuai ketentuan.
Fakta bahwa puluhan SPPG di satu kabupaten tidak memenuhi kewajiban pelaporan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pendampingan dan pengawasan tersebut berjalan efektif.
Pengamat tata kelola program publik menilai kepatuhan administrasi seharusnya dapat dideteksi lebih dini melalui mekanisme monitoring berkala. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat diperbaiki sebelum berujung pada penghentian operasional yang berdampak pada layanan masyarakat.
Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari kualitas tata kelola, transparansi anggaran, dan akuntabilitas pelaksana di lapangan.
Sebaran 42 SPPG yang Dihentikan
Puluhan dapur yang dikenai penghentian operasional sementara tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur, di antaranya Kecamatan Ciranjang, Pagelaran, Karangtengah, Naringgul, Cikalongkulon, Cidaun, Cilaku, Pacet, Gekbrong, Leles, Cipanas, Sukaresmi, Tanggeung, hingga Takokak.
Beberapa yayasan tercatat mengelola lebih dari satu SPPG yang masuk daftar penghentian, seperti Yayasan Indung Kadeudeuh Lembur, Yayasan Hamdani Altanaz, Yayasan Tunas Mekar Cianjur, Yayasan Al-Ikhlas Assupiyudin, dan Yayasan Apimsa Bhakti Bangsa.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan administrasi tidak hanya terjadi pada satu pengelola, melainkan tersebar di sejumlah lembaga penyelenggara MBG di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai mekanisme pengaktifan kembali 42 SPPG yang dikenai penghentian operasional sementara. Belum diketahui pula batas waktu yang diberikan kepada pengelola untuk melengkapi kewajiban pelaporan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Kejelasan mengenai proses reaktivasi menjadi penting mengingat program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan gizi masyarakat. Penyelesaian persoalan administrasi secara cepat dan tepat diharapkan dapat mengembalikan operasional dapur-dapur tersebut tanpa mengurangi standar akuntabilitas yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, penghentian sementara terhadap 42 SPPG di Cianjur menjadi catatan penting bahwa keberlangsungan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh kesiapan dapur dan pasokan pangan, tetapi juga oleh kepatuhan seluruh pelaksana terhadap sistem pelaporan dan tata kelola keuangan yang transparan.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


