Soal Banjir Cipanas, Bupati Cianjur Soroti Ancaman Alih Fungsi Lahan: Bencana Tak Bisa Ditanggung Rakyat
CIANJURUPDATE.COM – Bupati Cianjur dr. M. Wahyu Ferdian menegaskan bahwa persoalan banjir dan longsor tidak dapat dipandang semata-mata sebagai dampak tingginya curah hujan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan, terutama di lereng-lereng perbukitan, menjadi salah satu faktor yang memperbesar ancaman bencana bagi masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Wahyu saat menghadiri Rembuk Warga Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, Rabu (4/11/2026), yang mengusung tema “Bersatu dalam Suara, Membangun Bersama untuk Cianjur Istimewa.”

Dalam kesempatan itu, Wahyu menekankan pentingnya menjaga fungsi ekologis hutan dari berbagai aktivitas yang berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek.
Ia mengingatkan, kawasan hutan tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan komersial yang mengorbankan keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Jangan sampai hutan yang seharusnya menjadi kawasan resapan air justru berubah menjadi lahan yang kehilangan fungsi ekologisnya. Dampaknya bukan hanya dirasakan di lokasi tersebut, tetapi juga oleh masyarakat yang tinggal di wilayah bawah," ujar Wahyu.
Menurutnya, perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan sayuran maupun bentuk pemanfaatan lain yang mengurangi tutupan vegetasi dapat menurunkan kemampuan tanah menyerap air. Akibatnya, limpasan air permukaan meningkat dan memicu banjir, erosi, hingga ancaman pergerakan tanah saat musim hujan.
"Kalau hutan beralih menjadi kebun sayuran, kemampuan menyerap air dan menjaga tanah akan berkurang. Ini bisa mengakibatkan banjir," tegasnya.
Wahyu menilai manfaat ekonomi dari pemanfaatan kawasan hutan sering kali hanya dinikmati oleh segelintir pihak. Sebaliknya, risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat berdampak luas dan harus ditanggung masyarakat dalam bentuk banjir, longsor, maupun kerusakan infrastruktur.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk tidak memandang kawasan hutan semata sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai benteng perlindungan lingkungan yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan tata air dan mengurangi risiko bencana.
Selain persoalan alih fungsi lahan, Wahyu juga menyoroti kebiasaan membuang sampah sembarangan yang masih menjadi penyebab tersumbatnya sungai, saluran irigasi, dan drainase. Kondisi tersebut dinilai memperparah potensi banjir ketika debit air meningkat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan sungai maupun saluran air sebagai tempat pembuangan sampah karena dampaknya akan kembali dirasakan oleh warga sendiri melalui genangan, pencemaran lingkungan, hingga meningkatnya risiko penyakit.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menginstruksikan seluruh kecamatan melakukan pembersihan saluran air. Dinas Lingkungan Hidup juga diminta menyisir titik-titik rawan penyumbatan, sementara pembangunan sodetan dilakukan untuk membantu mengendalikan aliran air agar tidak meluap ke jalan maupun permukiman.
Di sisi lain, Wahyu turut menyoroti keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas saluran air.
Menurutnya, fasilitas drainase merupakan kepentingan publik yang tidak boleh ditutup atau dikuasai untuk kepentingan pribadi.
"Saluran air itu bukan hak pribadi, tetapi hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan aliran air yang bebas dari hambatan. Pemerintah akan menertibkan secara bertahap bangunan-bangunan liar yang berada di atas saluran air," katanya.
Melalui peringatan tersebut, Wahyu menegaskan bahwa upaya mitigasi bencana harus dimulai dari perlindungan kawasan hutan dan daerah resapan air.
Ia menilai pengawasan terhadap perubahan fungsi lahan perlu diperketat agar kepentingan ekonomi sesaat tidak mengorbankan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di masa depan.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


