Perwakilan Tiga Forkopimda di Jabar Ikuti Sosialisasi Pembatasan Kendaraan di Kawasan PLTA Cirata
CIANJURUPDATE.COM - PT PLN Nusantara UP Cirata menggelar sosialisasi terkait pembatasan kendaraan yang melintas di kawasan PLTA dan Bendungan Cirata, yang berlangsung di Aula KDMP Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 8 Oktober 2026.
Acara tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), Forkopimda dari Kabupaten Purwakarta, Bandung Barat, dan Cianjur, serta para camat dan kepala desa dari tiga kabupaten itu.
Bambang Wahyu Jatmiko, Manager Bendungan Sipil dan Lingkungan sekaligus Ahli Utama Bendungan Besar PT PLN Nusantara UP Cirata, menekankan pentingnya perubahan kebiasaan masyarakat yang selama ini melintas di kawasan sekitar PLTA Cirata.

“Kita harus mengubah kebiasaan, terutama berkaitan dengan transportasi yang melewati jalan di sekitar PLTA Cirata. Ini kebiasaan yang harus mulai diubah dari sekarang,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PLTA Cirata merupakan objek vital nasional sehingga pengelolaannya tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Program ini bukan sekadar wacana. Kami memiliki tanggung jawab besar karena ini adalah aset negara. Menjaga keamanan pada bendungan itu sendiri adalah hal yang wajib dan harus mengikuti aturan yang sudah jelas,” jelasnya.
Menurut Bambang, setelah 43 tahun beroperasi sejak 1983, kondisi teknis bendungan mengalami perubahan akibat beban dinamis kendaraan yang melintas, sehingga berpotensi memengaruhi stabilitas bendungan.
Trihartanto, perwakilan Ditjen SDA, menegaskan bahwa Bendungan Cirata dengan tipe urugan merupakan objek vital yang harus dijaga ketat. Waduk Cirata menampung volume air sekitar satu miliar kubik dengan tekanan yang sangat besar, terlebih dengan adanya PLTA dan PLTS terapung di kawasan tersebut.
“Belajar dari pengalaman, bendungan dengan volume satu miliar kubik ini memiliki tekanan yang sangat besar. Jika terjadi sesuatu, dampaknya akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi yang besar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembatasan kendaraan merupakan bagian dari upaya perlindungan objek vital agar bendungan tetap terpantau dan terpelihara dengan baik.
“Ini adalah salah satu bagian untuk melindungi objek vital. Bendungan harus tetap terpantau dan dipelihara. Ini bagian dari kesiapan terhadap desain dan pemeliharaan yang baik untuk memperkecil risiko pada bangunan bendungan tersebut,” pungkasnya.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


