KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Berupa Unit Kondotel di Cipanas kepada Pemkab Cianjur
CIANJURUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara berupa satu unit kondotel di kawasan Cipanas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Penyerahan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ini berlangsung pada Rabu (30/9/2026) di Pendopo Bupati Cianjur.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan barang hasil sitaan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Meskipun kasus korupsinya berasal dari luar wilayah Cianjur, oknum tersangka tercatat membeli properti yang berlokasi di kawasan Cipanas, Cianjur.
"Aset ini awalnya dilelang, namun karena belum ada peminat dan adanya permohonan dari Pemkab Cianjur, maka kami alihkan dalam bentuk hibah. Prinsipnya, aset yang dibeli dari uang negara yang diambil secara tidak sah oleh pelaku korupsi harus dikembalikan pemfaatannya untuk kepentingan masyarakat melalui pemerintah daerah," ujar Asep Guntur.

Asep menambahkan, Pemkab Cianjur diberikan kewenangan penuh untuk mengelola hibah aset tersebut, baik untuk keperluan operasional pelayanan publik maupun dioptimalkan guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga membeberkan mekanisme lelang barang sitaan KPK yang rutin digelar empat kali dalam setahun. Lelang terdekat dijadwalkan pada 9 Desember mendatang bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Ia menegaskan seluruh barang mewah sitaan yang dilelang KPK terjamin keasliannya karena telah melalui proses verifikasi langsung ke vendor serta dirawat sesuai standar operasional yang ketat.
Sementara itu, Bupati Cianjur M.Wahyu Ferdian menyambut baik penyerahan hibah aset berupa satu unit kondotel yang berlokasi di Le Eminence Hotel & Resort Cipanas tersebut. Menurutnya, hibah ini menjadi langkah nyata dalam mengembalikan aset negara agar berdaya guna bagi daerah.
"Dari pihak KPK menyampaikan bahwa aset yang dihibahkan silakan dipergunakan, baik untuk mendukung pendapatan daerah maupun operasional pemerintahan. Pesan khusus dari KPK juga mengingatkan kami agar seluruh tata kelola administrasi dan kegiatan pemerintahan senantiasa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Bupati Cianjur***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


