Pilkades Serentak 47 Desa di Cianjur Diundur hingga November 2026
CIANJURUPDATE.COM — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 yang diikuti oleh 47 desa di Kabupaten Cianjur dipastikan mengalami penundaan. Agenda pemungutan suara yang semula dijadwalkan berlangsung pada 18 Oktober 2026 resmi ditunda hingga bulan depan lantaran penyesuaian anggaran dan pematangan teknis persiapan.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa sekaligus Sekretariat Panitia Pilkades Serentak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Rinaldi, mengonfirmasi keputusan penundaan jadwal pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
"Betul Pilakdes serentak 2026 di Cianjur ditunda. Tidak jadi tanggal 18 Oktober 2026. Kemungkinan diselenggarakan pada November 2026. Yang jelas tidak akan lewat tahun," ujar Dendi, Rabu (7/10/2026).

Mengenai kepastian tanggal pelaksanaan yang baru, pihak DPMD saat ini sedang merampungkan penyusunan regulasi pembaruan.
"Untuk waktu pastinya kapan dan berapa lama penyesuaian waktu pelaksanaannya nanti di Perbup. Karena kan penetapan awal di Perbup, maka penyesuaian atau penundaan pun harus ditetapkan melalui Perbup lagi," kata Dendi.
Dendi menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama penundaan ini adalah mekanisme alokasi dana operasional yang bergantung pada pengesahan anggaran daerah.
"Alokasi anggarannya masuk di APBD perubahan. Makanya disesuaikan waktu pelaksanaannya," tuturnya.
Selain kendala penganggaran, tahapan verifikasi data pemilih serta rekomendasi dari jajaran legislatif turut menjadi pertimbangan panitia penyelenggara.
"Jadi dengan adanya proses persiapan itu, ditambah dengan saran juga dari DPRD, maka pelaksananya ditunda. Jadi berbagai faktor, tidak hanya terkait anggaran," jelas Dendi.
Tambahan waktu persiapan ini akan dimanfaatkan panitia untuk mengoptimalkan sosialisasi penerataan teknologi pemungutan suara.
"Apalagi kan kita tetapkan sistem pemilihan digital, jadi bisa makin banyak waktu untuk sosialisasi," kata Dendi.
DPMD memastikan bahwa tahapan yang telah rampung sebelum penundaan tidak akan diulang. Penyesuaian jadwal hanya berlaku untuk agenda yang belum terlaksana.
"Untuk penetapan calon karena sudah dilakukan, maka tidak ada perubahan lagi. Yang disesuaikan itu jadwal penetapan DPT, kampanye, dan pemilihan. Sekali lagi diharapkan dengan adanya penyesuaian, pelaksanaan bisa lebih maksimal," pungkas Dendi.****
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


