Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ayah Pelaku Sempat Bawa Korban ke Rumah Sakit, Pedagang Sayur Penusuk di Cianjur Dijerat Pasal Berlapis

Terbit 22 Jul 2026 23:05 WIB · 3 menit dibaca
Bagikan
Ayah Pelaku Sempat Bawa Korban ke Rumah Sakit, Pedagang Sayur Penusuk di Cianjur Dijerat Pasal Berlapis — Cianjur Update
Konferensi pers Polres Cianjur mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang pedagang kelapa di Pasar Muka, Rabu (22/7/2026). Polisi menetapkan pedagang sayur berinisial DAM sebagai tersangka. Foto: Reza/Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Seorang pedagang sayur berinisial DAM (29) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun setelah diduga menusuk hingga menewaskan pedagang kelapa, U. Sunandar (36), di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur. Polisi mengungkap, aksi tersebut dipicu rasa tersinggung karena pelaku merasa ditertawakan oleh korban.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pasar Muka, Kabupaten Cianjur.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat itu, korban dibawa oleh ayah kandung tersangka yang diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan pasar. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Iklan sevilage

Tak lama setelah kejadian, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian yang dikenakan korban, 10 butir obat keras terbatas jenis Alprazolam 0,5 miligram, dua buah kantong bekas minuman keras, dua buah perasa minuman serbuk serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, sebelum kejadian pelaku berniat menemui seseorang berinisial D untuk melakukan transaksi jual beli ikan hasil tangkapan orang tersebut. Namun, pelaku tidak berhasil bertemu.

Saat berada di lokasi, pelaku kemudian bertemu dengan korban, U. Sunandar, dan sempat menanyakan keberadaan orang yang sedang dicarinya.

Baca Juga
Pedagang Kelapa di Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk Sesama Pedagang, Polisi Buru Pelaku
Berita · Berita terkait

"Tersangka atas nama saudara DAM yang sebenarnya akan bertemu dengan saudara D sesama pedagang, bertemu terlebih dahulu dengan saudara US. Saudara US ini ditanya oleh tersangka, dimana saudara D? Akan tetapi karena dinilai oleh tersangka DAM, jawaban dari saudara US yang menjadi korban dengan kehilangan nyawa adalah tidak mengenakan hati, bahkan meninggalkan saudara DAM dalam keadaan tertawa," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).

Kapolres menyebutkan, saat itu pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras yang dicampur dengan obat keras.

Setelah pertemuan pertama, pelaku kembali masuk ke dalam pasar untuk mencari D. Namun, ia kembali bertemu dengan korban. Karena rasa tersinggung yang belum mereda, keduanya terlibat cekcok mulut dan sempat dilerai oleh pedagang lain.

Tak lama kemudian, pelaku mengambil sebilah pisau dari salah satu lapak penjual daging, lalu menghampiri korban dan menusuk bagian perut sebelah kiri hingga mengalami luka tusuk sepanjang empat sentimeter dengan lebar sekitar satu setengah sentimeter.

Baca Juga
Motif Sepele Penusukan di Pasar Muka Cianjur: Pelaku Tersinggung Ditertawakan, Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam
Berita · Berita terkait

"Justru tersangka yang dalam pengaruh minum-minuman keras yang dilarutkan dan dicampur dengan obat keras, tidak kemudian meninggalkan lokasi. Justru di lokasi ada penjual daging, tentu wajar dan logis dilengkapi dengan pisau untuk memotong daging tersebut. Saudara DAM berlari dan langsung menusuk saudara US," paparnya.

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

"Rumusan yang kami sangkakan adalah Pasal 458 ayat (1) KUHP, dilarang seseorang untuk menghilangkan nyawa dengan ancaman penjara selama 15 tahun, kami hubungkan dengan kata hubung dan/atau Pasal 446 ayat (3) KUHP, di mana setiap orang melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya orang," pungkasnya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Reza Renaldi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{