Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Garap Tanah PT Pasir luhur, Dua Petani Takokak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terbit 23 Aug 2018 09:22 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Garap Tanah PT Pasir luhur, Dua Petani Takokak Divonis 1,5 Tahun Penjara — Cianjur Update
Koko dan Solihin usai persidangan kembali digelandang anggota ke mobil kejaksaan, untuk dikembalikan ke tahanan sementara.
Garap Tanah PT Pasir luhur, Dua Petani Takokak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Cianjur Update – Serangkaian persidangan yang digelar sejak April 2018, belum berpihak kepada dua orang petani asal Kecamatan Takokak. Dua petani Koko dan Solihin diduga melanggar hukum karena garap tanah PT Pasir Luhur, sore tadi Kamis, (23/08/2018) divonis 1,5 Tahun penjara oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Tuntutan jaksa penuntut umum Siti Nurhayati sebelumnya meminta kedua terdakwa divonis selama dua tahun enam bulan, akan tetapi majelis hakim yang di putus oleh Lusiana Aping mengurangi satu tahun satu bulan dengan pertimbangan berdasarkan pemaparan pada serangkaian persidangan yang sudah digelar.

“Ada pengurangan hukumam dari hakim, setengahnya dari tuntutan,” kata Budi Budiman pengacara Koko dan Solihin, kepada Kamis (23/08/2018).

Iklan sevilage

Saat ini, menurut Budi, pihaknya akan merumbukan langkah selanjutnya dalam upaya pembelaan dua orang petani asal Takokak tersebut. Pihaknya belum tahu apakah putusan hakim diterima, atau akan dilakukan banding.

Baca Juga
Sempat Hilang dan Tenggelam di Sungai Cilaku, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Berita · Berita terkait

“Kami masih akan rumbukan selanjutnya seperti apa. Karena kasus ini, kami anggap sebagai kriminalisasi terhadap petani. Pasalnya PT Pasir Luhur sudah kehabisan Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2012,” jelasnya.

Sementara itu, Koko dan Solihin usai persidangan kembali digelandang anggota ke mobil kejaksaan, untuk dikembalikan ke tahanan sementara. Koko dan Solihin saat akan masuk  mengatakan, bahwa dirinya masih bingung atas kasus hukum yang menjeratnya ini.

“Saya gak tahu tanah itu milik PT Pasir Luhur. Saya mau bebas,” tutupnya.(RIZ)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{