Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur

Terbit 22 Aug 2026 02:23 WIB · 5 menit dibaca
Bagikan
Dari Lahan Bekas HGU Jadi Produktif, Bank Tanah Kelola 980 Hektare di Cianjur — Cianjur Update
Aktivitas pengembangan peternakan ayam di lahan yang dikelola Badan Bank Tanah di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jumat (21/8/2026). Lahan seluas 980 hektare tersebut diarahkan untuk program reforma agraria dan dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan produktif. Foto: Rendi Irawan

CIANJURUPDATE.COM — Badan Bank Tanah mulai mengembangkan lahan seluas 980 hektare di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Lahan tersebut kini diarahkan untuk program reforma agraria dan mulai dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kegiatan produktif, mulai dari perkebunan jagung, budidaya kopi hingga peternakan ayam dan kambing.

Pengembangan lahan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan tanah melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah setelah adanya pelepasan hak dari pemilik HGU.

Iklan sevilage

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudradjat, mengatakan pihaknya memperoleh HPL seluas 2.023 hektare melalui mekanisme pelepasan hak dari pemilik HGU.

“HPL yang kami dapat 2.023 hektar, merupakan pelepasan hak dari pemilik HGU,” kata Hakiki saat ditemui di Cianjur, Jumat (21/8/2026).

Dari kawasan tersebut, lahan seluas 980 hektare di Batulawang diarahkan untuk program reforma agraria. Saat ini, sekitar 200 hektare di antaranya telah masyarakat manfaatkan.

Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, sebanyak 1.927 kepala keluarga telah masuk dalam daftar penerima manfaat program

tersebut.

Hakiki mengatakan proses pengembangan lahan dan pendataan masyarakat tidak berlangsung singkat. Bahkan, proses sosialisasi kepada masyarakat membutuhkan waktu hingga dua tahun untuk membangun kepercayaan sebelum program berjalan.

“Sosialisasi saja butuh dua tahun. Jadi, program itu belum setahun,” ujarnya.

Salah satu skema yang pihaknya terapkan dalam program reforma agraria tersebut adalah pemberian hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah. Masyarakat penerima manfaat tidak langsung memperoleh hak milik atas tanah yang mereka kelola.

Baca Juga
Batas BGN Kadaluwarsa, 12 Dapur MBG di Cianjur Belum Penuhi SLHS
Berita · Berita terkait

Skema tersebut antara lain untuk memastikan tanah yang telah masyarakat terima tetap dapat mereka manfaatkan dan tidak langsung dialihkan atau diperjualbelikan.

“Dalam perjanjian itu jelas bahwa sebelum warga mendapatkan hak miliknya, tidak boleh menjualnya,” tegas Hakiki.

Ketentuan mengenai pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Dalam Pasal 41 disebutkan bahwa tanah di atas HPL yang telah dimanfaatkan dengan baik untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pertanian dan/atau perkebunan paling singkat 10 tahun dapat dilepaskan kepada masyarakat untuk diberikan hak milik.

Dengan demikian, masa pemanfaatan tersebut menjadi bagian dari proses untuk melihat apakah tanah benar-benar dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Hakiki mengatakan apabila lahan tidak penerima manfaatkan secara optimal atau terlantar, terdapat mekanisme evaluasi terhadap hak pemanfaatan tersebut.

Sementara itu, Dirjen Penataan dan Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan keterlibatan Badan Bank Tanah dalam program reforma agraria merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Badan Bank Tanah memang memiliki mandat untuk menyediakan dan mendistribusikan tanah, termasuk untuk kepentingan reforma agraria. PP Nomor 64 Tahun 2021 menempatkan reforma agraria sebagai salah satu tujuan pengelolaan Bank Tanah.

Embun mengatakan terdapat kewajiban untuk mengalokasikan sebagian tanah yang Badan Bank Tanah kuasai untuk kepentingan reforma agraria.

“Rasio kita itu terakhir setahu saya 0,77,” ujar Embun, merujuk pada rasio gini penguasaan tanah nasional.

Menurut Embun, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan pemberian atau redistribusi tanah, tetapi juga harus beriringan dengan pemberdayaan agar tanah tersebut dapat masyarakat manfaatkan secara produktif.

Nama lain konsep tersebut ialah asset reform dan access reform. Asset reform berkaitan dengan penataan dan pemberian akses terhadap tanah, sedangkan access reform mencakup pemberdayaan agar tanah yang telah masyarakat manfaatkan dapat memberikan nilai ekonomi.

Baca Juga
Truk Boks Diduga Mengalami Rem Blong di Ciloto Cianjur, Tabrak 4 Kendaraan
Berita · Berita terkait

Embun juga mengungkapkan bahwa pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan redistribusi tanah sebelumnya.

“Begitu kami melakukan evaluasi ke lapangan, penguasaan di atas wilayah redistribusi itu bukan masyarakat penerima redistribusi lagi,” ungkapnya.

Menurut dia, evaluasi tersebut menemukan adanya lahan yang sebelumnya diberikan melalui program redistribusi, tetapi kemudian tidak lagi dikuasai atau dikelola oleh penerima manfaat awal.

Karena itu, pemerintah mengembangkan skema yang dapat memberikan kontrol lebih kuat terhadap pemanfaatan tanah. Sekaligus memastikan penerima manfaat tetap memperoleh akses terhadap tanah tersebut.

Selain memberikan akses terhadap lahan, Badan Bank Tanah juga menyiapkan skema pemberdayaan agar masyarakat dapat mengembangkan kegiatan ekonomi dari tanah yang mereka kelola.

Hakiki mengatakan pendekatan yang pihaknya gunakan antara lain berupa closed loop. Mulai dari penyediaan bibit, pendampingan budidaya hingga memastikan adanya pembeli atau off-taker untuk menyerap hasil produksi.

Harapannya, skema tersebut dapat membantu petani memperoleh pasar sekaligus harga yang wajar untuk hasil pertanian maupun peternakan.

“Kriteria off-taker itu yang mampu beli dari masyarakat dengan harga yang pasar, bukan harga neken,” kata Hakiki.

Dengan adanya off-taker, harapannya hasil produksi masyarakat dapat terserap setelah masa panen tanpa membuat petani sepenuhnya bergantung pada tengkulak.

Program pemberdayaan tersebut juga diarahkan untuk mengembangkan kegiatan yang telah berjalan di kawasan Batulawang. Mulai dari tanaman jagung dan kopi hingga peternakan ayam dan kambing.

Program di Cianjur merupakan bagian dari pengembangan lahan Badan Bank Tanah di Jawa Barat dan sejumlah daerah lainnya.

Baca Juga
Hari Juang Polri: 67 Polisi Cianjur Kibarkan Merah Putih Sehari Sebelum Proklamasi
Berita · Berita terkait

Hakiki mengatakan perolehan HPL Badan Bank Tanah di Jawa Barat hingga saat ini telah mencapai sekitar 4.000 hektare. Perolehan tersebut masih akan Bank Tanah kembangkan, termasuk melalui proses di Kabupaten Garut dan Sumedang.

Hingga akhir 2026, target total perolehan HPL Badan Bank Tanah di Jawa Barat dapat mencapai sekitar 5.000 hektare.

Sementara secara nasional, total HPL yang Badan Bank Tanah kuasai saat ini mencapai sekitar 35.000 hektare.

Dalam program reforma agraria tahun ini, Hakiki menyebut target yang pihaknya siapkan mencapai sekitar 150.000 bidang tanah di berbagai daerah.

Dari sisi kinerja keuangan, Hakiki mengungkapkan Badan Bank Tanah mencatat pendapatan sebesar Rp78 miliar hingga semester pertama 2026.

Jumlah tersebut berasal dari target pendapatan tahunan sebesar Rp168 miliar.

Sementara total modal yang telah negara kucurkan kepada Badan Bank Tanah sejak lembaga tersebut berdiri mencapai Rp1,5 triliun.

Hakiki mengatakan sejumlah lokasi lahan masih dalam proses pengembangan dan pemanfaatan untuk mendukung pencapaian target hingga akhir tahun.

Di Batulawang sendiri, proses pengembangan lahan masih terus berjalan. Selain memastikan masyarakat penerima manfaat dapat mengelola tanah secara produktif. Badan Bank Tanah juga perlu melanjutkan pendataan dan pendampingan agar program reforma agraria tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Bagi warga Batulawang yang selama bertahun-tahun menggarap lahan tanpa kepastian hukum, program tersebut menjadi bagian dari proses panjang menuju kepastian hak sekaligus pemanfaatan tanah secara produktif.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Rendy Irawan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{