Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

THR ASN 2025 Cair Hari Ini, Besaran dan Penerima Resmi Diumumkan

Terbit 17 Mar 2025 05:21 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
THR ASN 2025 Cair Hari Ini, Besaran dan Penerima Resmi Diumumkan — Cianjur Update
THR ASN 2025 mulai dicairkan 17 Maret. Cek besaran tunjangan dan daftar penerima resminya. (Foto: Unsplash.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan hari ini, Senin (17/3/2025). Dana tersebut akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa, 11 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 7 Maret 2025.

Iklan sevilage

Aturan ini juga mencakup pembayaran gaji ke-13 yang akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga
Hari Juang Polri: 67 Polisi Cianjur Kibarkan Merah Putih Sehari Sebelum Proklamasi
Berita · Berita terkait

“Lalu diberikan kepada para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” lanjut Prabowo.

THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan penuh sebesar 100 persen.

Sesuai Pasal 9 dalam aturan tersebut, sumber dana THR dan gaji ke-13 berasal dari APBN dan APBD.

THR yang dibiayai APBN dialokasikan untuk PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga
Jelang Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Cianjur Perkuat Kesiapan Tim untuk Hadirkan Pelayanan Terbaik
Berita · Berita terkait

Sementara itu, THR yang berasal dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah.

Pemberian tambahan penghasilan ini mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta aturan yang berlaku.

Komponen THR dan gaji ke-13 ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan penerima.

Daftar Besaran THR dan Gaji ASN ke-13

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk berbagai golongan penerima:

Baca Juga
Metty Triantika Resmi Pimpin GPPK Kosgoro 1957, Siap Bangun Konsolidasi dan Kerja Nyata
Berita · Berita terkait

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non Struktural:

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.800
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi:

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{