Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Soal Anak Disiksa Ibu Tiri di Cianjur, P2TP2A: Bisa Dilaporkan dan Kami Siap Mendampingi

Terbit 5 Mar 2024 09:45 WIB · 3 menit dibaca
Bagikan
Soal Anak Disiksa Ibu Tiri di Cianjur, P2TP2A: Bisa Dilaporkan dan Kami Siap Mendampingi — Cianjur Update
Ketua Harian P2Tp2A Cianjur, Lidya Indayani (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur merespon kasus anak yang disiksa ibu tiri di Desa Peteuycondong, Kecamatan Cibeber.

Ketua Harian P2Tp2A Cianjur, Lidya Indayani Umar menjelaskan, kasus tersebut bisa dilaporkan dengan memenuhi alat bukti yang sesuai perundang-undangan.

“Kasus seperti ini dapat dilaporkan. Untuk proses hukum apabila alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi-saksi, korban, keterangan ahli, keterangan visum, petunjuk dan keteterangan terdakwa,” kata dia kepada Cianjur Update, Selasa (5/3/2024).

Iklan sevilage

Lidya menjelaskan, korban merupakan anak yang dititipkan pengasuhannya kepada ibu tiri. Akan tetapi, korban tetap harus diperlakukan dengan baik.

“Apapun itu anak korban tetap harus diperlakukan dengan baik, diberikan kasih sayang, perhatian dan juga dipenuhi kebutuhannya, termasuk makan dan sekolah,” ungkap dia.

Apabila, kata dia, orang tua yang dititipkan merasa tidak sanggup, maka harus dibicarakan dengan ayah kandungnya.

“Agar bapak kandungnya bisa menyampaikan ke ibu kandungnya agar anak kandungnya diberikan pengasuhannya kepada ibunya apabila tidak sanggup ada keluarga atau saudara-saudara baik dari Bpk kandung atau ibu kandungnya,” jelas Lidya.

Baca Juga
Balai Besar TNGGP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Pos SIMAKSI
Berita · Berita terkait

Jika, lanjut dia, mereka tidak sanggup secara ekonomi, maka bisa diserahkan kepada masyarakat yang bersedia atau fasilitas yang disediakan negara.

“Dalam artian ada tempat-tempat khusus bagi anak-anak ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) yang dimiliki yayasan ataupun Kemensos,” ucap Lidya.

Dengan begitu, Lidya berujar, kebutuhan anak bisa terjamin sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Apabila ada kendala kami atas nama kelembagaan siap mendampingi, baik secara hukum atau secara psikisnya,” tegas Lidya.

Kisah Anak Disiksa Ibu Tiri di Cibeber Cianjur

Sebelumnya diberitakan, anak berusia 7 tahun yang disiksa saat tinggal bersama ibu tiri berinisial R di Desa Peteuycondong, Kecamatan Cibeber, Cianjur selama kurang lebih tujuh bulan.

Akibat siksaan yang terus mendera, korban pun dipulangkan ke ibu kandung dan ayah sambungnya di Kecamatan Cijati, Cianjur selatan.

Dari video yang diterima Cianjur Update, anak tersebut mendapat luka lebam di pipi kanan, luka goresan akibat didorong ke pagar di lengan kanan, dan mengaku dipukul dengan sapu di lengan kiri.

Baca Juga
Metty Triantika Resmi Pimpin GPPK Kosgoro 1957, Siap Bangun Konsolidasi dan Kerja Nyata
Berita · Berita terkait

Selain disiksa ibu tiri, anak itu pun mengaku sempat ditidurkan di luar rumah dan tidak diberi makan ketika lapar.

Ayah sambung korban, Yuyud (35) menjelaskan, korban dipulangkan dari Cibeber ke Cijati pada Sabtu (3/3/2024) lalu.

“Ketika pulang dianterin kakaknya, anak itu cuma diturunkan di pinggir jalan,” ucap dia saat dihubungi Cianjur Update, Selasa (5/3/2024).

Yuyud menjelaskan, kejadian bermula ayah kandung korban berinisial U yang ternyata sudah menikah dengan R, pergi ke luar negeri untuk bekerja.

“Karena ayah kandungnya pergi lagi ke luar negeri, anak itu pun akhirnya tinggal sendiri sama ibu tirinya,” ucap dia.

Yuyud pun mengaku video tersebut direkam olehnya. Akan tetapi, pihaknya belum melaporkan kejadian tersebut karena masih musyawarah dengan ayah kandung korban.

“Ayah kandung korban bilang kalau bisa jadi anak itu nakal. Tapi, ibu tirinya masih saja menantang untuk lanjut ke jalur hukum,” ujar dia.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Korban pun hanya mendapatkan perawatan biasa dari puskesmas akibat luka atas siksaan ibu tirinya tersebut. Yuyud menyebut, jika melaporkan sekarang, saat divisum pun lukanya sudah hilang.

“Tetapi kedepannya kita akan menempuh jalur hukum bersama neneknya yang akan datang dari Jakarta,” kata dia.

Ia pun menjelaskan, hingga kini korban masih merasakan sakit akibat siksaan dari ibu tirinya itu.

“Sekarang masih ngeluh sakit, kalau makan selalu bilang sakit ke ibunya,” ungkap dia.

Meskipun korban adalah anak sambungnya, Yuyud menjelaskan, tidak sepatutnya ia mendapatkan perlakuan tersebut. Ia pun berharap korban bisa mendapatkan keadilan.

“Semoga mudah-mudahan korban bisa mendapatkan keadilan, walaupun cuma ayah sambung, tapi saya nggak tega,” kata dia.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{