Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Saksi Paslon Lepi-Gilar, Tidak Menandatangani Berita Acara Pleno dan Sertifikat Perolehan Suara, Ini Alasannya!

Terbit 16 Dec 2020 05:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Saksi Paslon Lepi-Gilar, Tidak Menandatangani Berita Acara Pleno dan Sertifikat Perolehan Suara, Ini Alasannya! — Cianjur Update
KPU: Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah saat diwawancarai usai rapat pleno dan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Cianjur 2020. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Saksi dari pasangan calon nomor urut 4, yakni Lepi Ali Firmansyah dan Gilar Budi Raharja (Pilar), tidak menandatangani berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara yang sudah disampaikan KPU Kabupaten Cianjur pada Selasa (15/12/2020) malam. Hal tersebut dikarenakan, tim Paslon Pilar menghormati proses pengaduan masyarakat yang kini sedang berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selly Nurdinah mengatakan, kaitan dengan sah tidak sahnya yang tidak menandatangani berita acara rapat pleno dan hasil perolehan suara, maka akan diwakilkan.

“Hasil rekapitulasi sudah, bahkan saksi nomor urut 4 juga mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rekapitulasi. Hanya saja tidak menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara. Kalau memang tidak ada yang menandatangi maka kami tidak akan memaksa, tetapi akan diwakilkan oleh KPU yang hadir atau oleh para saksi yang hadir dan mau menandatanganinya,” ujar Selly pada , Rabu (16/12/2020).

Iklan sevilage

Menurut Selly, setelah rapat pleno selesai pihak dari no urut 4 memang sempat meminta izin kepada KPU untuk tidak menandatangai berita acara rapat pleno dan sertifikat hasil perolehan suara.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Alasan saksi paslon nomor urut 4 tersebut karena ingin menghormati proses pengaduan masyarakat yang sedang berjalan,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Selly, untuk penetapan calon terpilih tersebut, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu apakah ada gugatan dari pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka pihaknya akan menunggu terlebih dahulu.

“Kami akan tunggu dulu registrasinya apakah ada yang mengajukan atau tidaknya ke MK, maksimal lima hari dari registrasi keputusan MK. Bila tidak ada yang meregistrasi mengajukan gugatan, maka ketetapan hasil rekapitulasi ini akan disahkan,” tandasnya.(ct6/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{