Pelaku Pembakar Rumah di Cianjur Direhabilitasi
CIANJURUPDATE.COM – Kebakaran melanda tiga unit rumah di kawasan permukiman padat di Jalan Dipawangi, Gang Wargasari, RT 01/RW 13, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kebakaran tersebut diduga dipicu aksi yang dilakukan perempuan berinisial SAM (23) terhadap rumah milik ayahnya sendiri. Akibat kejadian itu, tiga rumah lain dan dua motor beserta sejumlah barang di dalamnya terbakar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Bagus Panuntun mengatakan, peristiwa bermula ketika SAM mendatangi rumah orang tuanya, Eban Junaidi alias Beben. Kedatangan SAM diduga berkaitan dengan perselisihan keluarga.

“Pelaku datang ke rumah orang tuanya karena ada perselisihan keluarga. Kemudian karena tersulut emosi, pelaku membawa sebuah korek berwarna hijau bertuliskan Las Vegas,” kata Bagus kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bagus, SAM kemudian membakar sejumlah barang yang berada di dalam rumah, termasuk kertas dan kursi. Rumah tersebut diketahui menjadi tempat tinggal orang tua SAM yang berprofesi sebagai pemulung.
Api kemudian membesar dan merembet hingga mengakibatkan tiga unit rumah terbakar. Sekitar pukul 16.30 WIB, SAM keluar dari rumah dan berada di sekitar rumah seorang bidan berinisial AL.
“Pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap SAM. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SAM mengakui telah melakukan pembakaran tersebut seorang diri. Polisi menyebut motif sementara aksi tersebut adalah sakit hati akibat persoalan keluarga.
Selain pemeriksaan terhadap pelaku, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya, SAM dinyatakan positif mengandung benzodiazepine (BZO).
“Dari hasil pemeriksaan ini, SAM kemudian kita lakukan tes urine dan hasilnya positif BZO atau benzodiazepine,” kata Bagus.
Polisi kemudian membawa SAM untuk menjalani rehabilitasi di Bogor. Sementara itu, proses hukum terkait dugaan pembakaran tersebut masih terus ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, SAM dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Bagus mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berkepala dingin dan tidak menyelesaikan masalah dengan melakukan ancaman atau tindakan yang membahayakan dirinya maupun keselamatan masyarakat sekitar,” pungkasnya.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


