Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sah! Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2021

Terbit 31 Oct 2020 08:51 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sah! Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2021 — Cianjur Update
KHUSUS: Kementerian Keuangan menyiapkan program bantuan langsung tunai (BLT) khusus bagi ibu rumah tangga untuk menekan tingkat kekerasan rumah tangga. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. UMP Jabar tahun 2021 ini mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Gasardi menyatakan, penetapan UMP 2021 tersebut telah diperhitungkan secara matang.

“Berdasarkan hal tersebut, maka jalan tengahnya mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan sama dengan tahun 2020. Sehingga sesuai dengan SE Menaker tersebut, pentapan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36,” jelasnya dalam konferensi pers, Sabtu (31/10/2020).

Iklan sevilage

Taufik menjelaskan, dalam menetapkan UMP ini ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Di antaranya meliputi survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi belum diterima.

Baca Juga
Pengajian Al-Hidayah Jabar Gelar Syukuran HUT Bahlil, Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
Berita · Berita terkait

Ia menyebut, Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang berwenang untuk menetapkan KHL, hingga saat ini belum menyampaikan hasilnya.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan meriils data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November,” ujarnya.

Jika melihat data rilis BPS di triwulan II, lanjut Taufik, maka LPE Jawa Barat itu minus 5,98 di bawah nasional. Sehingga dapat terlihat inflasiyear on year pada September itu 1,7 maka UMP Jawa Barat dipastikan akan turun.

Ia pun meminta seluruh kabupaten/kota menjadikan UMP 2021 sebagai acuan penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Berita · Berita terkait

“Kami berharap UMP ini adalah dasar bagi seluruh kabupaten/kota sebagai social safety net jadi terbawah. Tidak ada lagi kabupaten yang mentapkan upah minimumnya di bawah UMP,” ungkapnya.

Terkait penetapan UMK di kota/kabupaten di Jabar, Taufik menyebut deadline-nya adalah pada 21 November 2020 mendatang.

“Penetapan UMK, kabupaten/kota mempunyai waktu terakhir pada 21 November. Selanjutnya sesuai dengan PP 78/2015 upah minimum yang berlaku yang operasional di kabupaten/kota adalah UMK,” tutupnya.(sis/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{