Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Mulai Februari 2025, Konsumen Wajib Daftar dengan KTP dan KK

Terbit 1 Feb 2025 16:45 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pembatasan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Mulai Februari 2025, Konsumen Wajib Daftar dengan KTP dan KK — Cianjur Update
Pembatasan penjualan gas Elpiji 3 Kg kini diberlakukan dan hanya bisa dibeli di pangkalan resmi. (Foto: Istimewa)

Pembatasan penjualan gas Elpiji 3 Kg resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2025). Konsumen tidak bisa lagi membeli gas subsidi ini di warung atau pengecer.

Pembelian kini hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi yang telah ditunjuk. Kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 Kg ini bertujuan memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.

Gas subsidi hanya diberikan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengawasan distribusi gas melon.

Iklan sevilage

Konsumen wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dokumen tersebut digunakan untuk mendaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG.

Baca Juga
Kodim 0608 dan Pemkab Cianjur Mulai TMMD ke-129 di Desa Mekarmukti, Akselerasi Infrastruktur Daerah Tertinggal
Berita · Berita terkait

Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan. Konsumen tetap diwajibkan menunjukkan KTP setiap kali membeli gas bersubsidi.

“Petugas pangkalan akan membantu proses pendaftaran bagi masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg,” tulis Pertamina dalam laman resminya, Sabtu (1/2/2025).

Aturan ini merujuk pada Keputusan Menteri No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Selain itu, juga mengikuti Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023.

Baca Juga
Kebakaran Alun-Alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Ditutup 5 Hari Mulai 7-11 Agustus 2026
Berita · Berita terkait

Kedua aturan tersebut mewajibkan konsumen LPG 3 kg terdata berdasarkan nama dan alamat. Dengan sistem ini, distribusi gas subsidi dapat lebih terkontrol.

Pemerintah berharap kebijakan ini mengurangi kelangkaan elpiji di berbagai daerah. Selain itu, juga mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

Masyarakat yang belum terdaftar disarankan segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan resmi terdekat agar tetap bisa membeli gas subsidi.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{