Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pencabutan TAP MPR Dinilai Berbahaya dan Mengancam Demokrasi

Terbit 30 Sep 2024 08:55 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pencabutan TAP MPR Dinilai Berbahaya dan Mengancam Demokrasi — Cianjur Update
Pencabutan beberapa TAP MPR tiga mantan presiden Indonesia, yakni Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur menimbulkan reaksi pakar hukum. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Pencabutan beberapa Ketetapan (TAP) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang melibatkan tiga mantan presiden Indonesia, yakni Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pada Minggu (29/9/2024) menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan pakar hukum.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian serius, terutama terkait dampaknya terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.

Dalam keterangannya, pimpinan MPR menjelaskan bahwa TAP MPR yang berkaitan dengan Soekarno, yang dituduh terlibat dalam peristiwa G-30-S/PKI pada 1965, telah dicabut berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003.

Iklan sevilage

Begitu pula dengan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang menyebutkan Soeharto terkait pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dinyatakan tidak berlaku lagi setelah meninggalnya presiden kedua RI tersebut.

Bahkan, muncul usulan dari Bambang Soesatyo untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

Baca Juga
Temu Tokoh Bersama Ketua DPRD Cianjur: Supremasi Hukum Fondasi Kebijakan Daerah Berkeadilan
Berita · Berita terkait

Pencabutan TAP MPR ini juga menyentuh nama Gus Dur, dengan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden yang secara resmi tidak berlaku lagi.

MPR berharap agar pencabutan ini dijadikan pelajaran penting bagi pembangunan karakter bangsa di masa mendatang.

Namun, langkah MPR ini mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Ekawestri Prajwalita Widiati, menilai pencabutan TAP MPR tersebut bisa dianggap sebagai kemunduran demokrasi.

Menurutnya, tindakan ini terkesan meniadakan tanggung jawab mantan presiden terhadap pelanggaran di masa lalu, khususnya terkait era Soeharto yang banyak dikaitkan dengan pelanggaran HAM dan maraknya praktik KKN.

Baca Juga
Empat Orang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pungli Jalan Citiis Sukanagara, Diberi Pembinaan dan Peringatan Hukum
Berita · Berita terkait

“Ini berbahaya. Rasanya MPR seolah ingin menghapus sejarah kelam tanpa menyelesaikan persoalan hukum di masa lalu. Menghilangkan penuntasan kasus dengan dalih pemaafan dapat menjadi langkah mundur dalam penegakan hukum dan demokrasi,” ujarnya dalam program Wawasan di Suara Surabaya, Senin (30/9/2024).

Ekawestri juga menyoroti sikap MPR yang seolah ingin mengambil peran sebagai lembaga tertinggi negara lagi, meskipun status MPR telah berubah sejak amandemen konstitusi 1999-2002.

Ia menjelaskan bahwa TAP MPR yang dicabut seharusnya memiliki status hukum yang jelas, dan tidak perlu dicabut lebih lanjut.

Ia mempertanyakan motif di balik pencabutan TAP ini, terutama dari sisi hukum.

Menurutnya, pencabutan ini lebih didorong oleh pertimbangan politik dan psikologis, bukan aspek hukum murni.

Baca Juga
Balai Besar TNGGP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Pos SIMAKSI
Berita · Berita terkait

“Ini tampaknya lebih terkait dengan upaya menghapus nama Soeharto dari dokumen hukum resmi demi alasan psikologis dan politik, bukan pertimbangan hukum,” jelasnya.

Ekawestri menegaskan bahwa memaafkan tanpa menyelesaikan pelanggaran yang terjadi selama Orde Baru, terutama pelanggaran HAM, akan menghambat penegakan hukum yang adil.

Ia menambahkan bahwa meskipun pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bisa dipertimbangkan, proses hukum terkait pelanggaran negara harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Penegakan hukum yang adil sangat penting. Tanpa itu, demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa terancam,” tutupnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{