Empat Orang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pungli Jalan Citiis Sukanagara, Diberi Pembinaan dan Peringatan Hukum
CIANJURUPDATE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur mengamankan empat orang pelaku dugaan pungutan liar (pungli) yang beroperasi di jalur Citiis, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Penindakan ini dilakukan menyusul viralnya video protes warga terkait tarif melintas di jalan yang baru selesai diperbaiki tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menyatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah video insiden tersebut beredar luas di platform media sosial.
"Empat orang yakni DE (52), BAR (33), DB (54), dan G (36) yang diduga melakukan aksi pungutan liar tersebut sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur," ujar Alexander saat memberikan keterangan, Kamis (27/8/2026).

Alexander menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan skema buka-tutup jalan sementara yang semula diterapkan untuk menunggu cor beton mengeras pascapengerjaan perbaikan. Namun, momentum tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk menarik pemungutan uang secara ilegal dari para pengguna jalan yang melintas.
"Nominalnya beragam, mulai dari Rp 1.000 hingga puluhan ribu rupiah. Sehari bisa mendapat Rp 200 ribu," katanya.
Hasil dari pemungutan liar tersebut kemudian dibagi secara merata di antara keempat pelaku untuk kepentingan pribadi masing-masing.
"Uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka," terang Alexander.
Terkait dengan sanksi bagi para pelaku, Polres Cianjur memutuskan untuk mengedepankan langkah pembinaan terlebih dahulu. Namun, kepolisian menegaskan tidak akan segan memproses hukum para pelaku apabila aksi serupa kembali terulang.
"Kami lakukan pembinaan pada para pelaku agar tak mengulangi perbuatannya," tutur Alexander.
Sementara itu, Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu, menyampaikan bahwa sebelum video tersebut ramai diperbincangkan publik, perangkat desa dan pihak kecamatan setempat telah berupaya melakukan penyelesaian di tingkat lokal. Meski demikian, Pemkab Cianjur memastikan akan memperketat pengawasan di lokasi.
"Namun demikian monitoring ke lapangan, tindakan yang menghambat penggunaan jalan tidak terjadi lagi," tegas Wahyu.
Kasus ini beredar setelah beredar video berdurasi 44 detik yang menampilkan seorang pria berjaket hijau memprotes keras pemblokiran dan tarif pungli di lokasi tersebut. Pria itu membuka paksa palang penghalang jalan karena merasa dirugikan akibat ditagih hingga Rp 50 ribu setiap kali melintas untuk menjemput anaknya.
"Ku aing dibuka, tanggungjawab Aya nanaon. Ngajemput budak dipenta Rp 50 rebu, ayena balik deui hantem dipenta Rp 50 ribu deui (ku saya dibuka, tanggungjawab kalau terjadi apa-apa. Jemput anak diminta Rp 50 ribu, sekarang balik lagi terus kembali diminta Rp 50 ribu)," ujar warga dalam rekaman video tersebut.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


