Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kesal Suami Selingkuh, Motif Ibu di Takokak Bunuh Anaknya

Terbit 29 Sep 2019 06:41 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Motif pembunuhan bayi berinisial NR di Kampung Cisuren RT 03/RW 05, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur terungkap. YN membunuh anak kandungnya karena didasari kesal, dendam, dan cemburu kepada suaminya yang selingkuh saat ia mengandung NR tujuh bulan.

Saat ditanya oleh Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, ibu muda itu mengaku sakit hati kepada suaminya yang telah menghamili perempuan lain. Padahal saat itu dirinya sedang mengandung NR.

Kemudian perempuan yang dihamili suaminya itu melabrak ke rumahnya dan meminta uang ganti rugi. Kini YN pun menyesal karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri.

Iklan sevilage

“Iya menyesal,” kata YN saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9/2019).

Baca Juga
Motif Sepele Penusukan di Pasar Muka Cianjur: Pelaku Tersinggung Ditertawakan, Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam
Berita · Berita terkait

Ditenggelamkan Saat Menangis

Diberitakan sebelumnya, mayat bayi di bak di Takokak ternyata korban pembunuhan ibu kandungnya, YN. Kejadian itu bermula pada Sabtu (28/9/2019) sekitar jam 09.00 WIB. Saat itu YN akan memandikan korban yang saat itu terus menangis, sehingga membuat YN kesal

Saat itu juga YN ingat perbuatan suaminya DR yang selingkuh saat korban berumur 7 bulan di dalam kandungan. Merasa kesal dan sakit hati, YN yang semula akan memandikan korban malah memasukan korban dalam bak mandi dengan posisi terlentang. YN pun sengaja meninggalkannya, sehingga tenggelam dan meninggal dunia.

Jeratan Hukum

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Ancaman Hukuman

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpi3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(yan)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{