Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kejagung Sebut Ketua PN Surabaya Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Terkait Perkara Ronald Tannur

Terbit 10 Jan 2025 08:53 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kejagung Sebut Ketua PN Surabaya Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Terkait Perkara Ronald Tannur — Cianjur Update
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto: kejaksaan.go.id)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono, berpeluang menjadi tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

Hal ini terkait dengan dugaan penerimaan uang suap sebesar 20.000 dollar Singapura, meskipun uang tersebut belum diterima oleh Rudi.

“Potensi itu bisa saja sepanjang didukung kecukupan alat bukti untuk menyimpulkan ada bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Iklan sevilage

Menurut Harli, perbuatan dan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terungkap dalam persidangan.

Baca Juga
Terindikasi Luka Benda Tumpul, IN Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Mes Peternakan Ayam Warungkondang
Berita · Berita terkait

“Melalui proses persidangan ini bisa membukanya secara terang benderang apakah ada pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa selain Rudi, panitera PN Surabaya, Siswanto, juga menerima uang suap sebesar 10.000 dollar Singapura.

Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang diduga menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Harli juga menjelaskan bahwa Rudi Suparmono bertemu dengan Lisa Rachmat atas bantuan Zarof Ricar, seorang eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus.

Baca Juga
Masker di Cianjur Jadi Langka dan Mahal Pasca Terdampak Abu Vulkanik GAK
Berita · Berita terkait

Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta agar Rudi diperkenalkan dan diminta bantuan terkait susunan majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.

Dalam persidangan, diketahui bahwa tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—disebut telah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar.

Rudi Suparmono, yang sebelumnya menjabat Ketua PN Surabaya, kini telah dimutasi dari jabatannya dan dipromosikan menjadi hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Rudi juga telah menerima sanksi berat dari Mahkamah Agung.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{