Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Hati-Hati, Menyebut Perempuan 'Tobrut' Kini Bisa Kena Denda Rp 10 Juta Bahkan Sampai Dipenjara

Terbit 1 Aug 2024 00:37 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Hati-Hati, Menyebut Perempuan 'Tobrut' Kini Bisa Kena Denda Rp 10 Juta Bahkan Sampai Dipenjara — Cianjur Update
Ilustrasi perempuan dan media sosial. (Foto: Pinterest)

CIANJURUPDATE.COM – Penggunaan istilah “tobrut,” yang sering digunakan untuk menyebut perempuan dengan cara merendahkan, kini dapat berakibat serius.

Istilah “tobrut” yang memiliki konotasi negatif terhadap fisik wanita, dikritik oleh Komnas Perempuan sebagai bentuk pelecehan verbal.

Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, pasal 5, perbuatan yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaan.

Iklan sevilage

Ketentuan tersebut termasuk menggunakan istilah seperti “tobrut,” dikategorikan sebagai pelecehan seksual non-fisik.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp 10.000.000.

Seksolog dr Boyke, melalui akun TikToknya, juga menekankan pentingnya menghormati perempuan dalam media sosial.

Ia menyampaikan bahwa komentar-komentar seperti “tobrut” yang ditujukan kepada perempuan yang memposting foto diri mereka adalah bentuk pelecehan yang tidak bisa diterima.

“Tolong ya jangan kasih komen kalau ada wanita-wanita yang lagi posting dirinya tiba tiba dikomentarin tobrut, tobrut, tobrut,” kata dia dikutip, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga
Final Warkamsi Cup Ricuh! Diduga Dipicu Selebrasi Suporter, Dua Tim Kena Sanksi
Berita · Berita terkait

“Ya kamu ngerti kan maksudnya karena itu kan sama saja dengan melecehkan mereka, mereka kan ga ada maksud apa-apa ya wajar aja orang mau posting dirinya gitu,” imbuh dia.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan bahasa yang bisa merendahkan martabat orang lain.

UU TPKS ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi individu dari segala bentuk pelecehan, baik fisik maupun non-fisik, serta mengedukasi publik untuk lebih bijak dalam berkomunikasi.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{