Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 14,819 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial EM, warga Cianjur.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja kering yang disimpan di dalam kotak lemari di tengah rumah tersangka. Polisi juga menemukan plastik, lakban, dan gunting yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Sukarsemi, Cipanas, Kabupaten Cianjur.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah saung di tengah perkebunan di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 10 paket besar dan delapan paket ganja kering siap edar.
Selain ganja, petugas turut mengamankan alat press vakum, timbangan elektrik, plastik kemasan, lakban, gunting, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti ganja kering yang diamankan mencapai 14,819 kilogram. Jika dinilai dengan uang, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Cianjur menyebut telah menyelamatkan sekitar 30.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi Mengatakan,Dalam pemeriksaan, tersangka EM menyebut barang bukti tersebut berkaitan dengan dua orang lainnya berinisial FL dan GH. Keduanya hingga kini masih dalam pencarian dan polisi masih melakukan pengembangan kasus.
" 15 kilogram lagi Masih kita kejar,dengan tersangka yang berada diatasnya saudara FL dan GH, mohon bantuan dari masyarakat jika memang ada informasi tersebut bisa melalui 110," Ucap Kapolres Saat konferensi pers pada Selasa (21/7/26).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun atau pidana penjara seumur hidup.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


