Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK Usai Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Terbit 13 Jan 2025 06:44 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Hasto Kristiyanto Belum Ditahan KPK Usai Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka — Cianjur Update
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan KPK usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. (Foto: Istimewa)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025).

Dilansir dari CNN Indonesia,, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 13.25 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam.

Namun, hingga kini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilakukan penahanan.

Iklan sevilage

Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan untuk menahan tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.

Baca Juga
Batas BGN Kadaluwarsa, 12 Dapur MBG di Cianjur Belum Penuhi SLHS
Berita · Berita terkait

Situasi di Gedung Merah Putih KPK saat pemeriksaan berlangsung cukup riuh. Hasto didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah pendukungnya yang turut hadir di lokasi.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa kliennya telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi penahanan.

“Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” ujar Ronny.

Hasto juga membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan.

Baca Juga
Hari Juang Polri: 67 Polisi Cianjur Kibarkan Merah Putih Sehari Sebelum Proklamasi
Berita · Berita terkait

Ia beralasan bahwa proses praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

“Saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Surat ini kami serahkan kepada pimpinan KPK untuk dipertimbangkan,” kata Hasto.

Pada Desember 2019, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga
Antisipasi Kebakaran Lagi, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup hingga Waktu yang Belum Tetap
Berita · Berita terkait

Dalam kasus ini, Hasto bersama Harun Masiku, yang kini buron, diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk membantu Harun menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI dari dapil Sumatera Selatan 1.

Hasto juga diduga memerintahkan beberapa langkah untuk menghalangi penyidikan, termasuk meminta Harun untuk merendam telepon genggamnya dan melarikan diri.

Selain itu, Hasto disebut meminta saksi-saksi terkait untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut dan belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan pemeriksaan Hasto.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{