Berita

Gugatan Dicabut, Pemprov Jabar dan Sekolah Swasta Sepakat Sinergi Cegah Anak Putus Sekolah

CIANJURUPDATE.COM – Sengketa hukum antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sejumlah forum kepala sekolah swasta akhirnya menemukan titik terang.

Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG, yang sempat menyeret gugatan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah, kini telah resmi dicabut.

Kesepakatan ini dicapai setelah kedua belah pihak mengadakan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (25/8/2025).

BACA JUGA: Pemprov Jawa Barat Hadapi Tantangan Penyesuaian Anggaran pada Tahun 2025

​Gugatan tersebut diajukan oleh Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Garut, dan Kota Sukabumi.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Cianjur M. Toha mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

​Dalam pertemuan yang berlangsung damai dan konstruktif, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan hukum ini melalui jalan musyawarah.

BACA JUGA: Efisiensi APBD Jabar 2025, Pemprov Siapkan Realokasi Rp 2 Triliun

Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah berita acara yang ditandatangani oleh para penggugat dan tergugat.

​Ada empat poin penting yang menjadi hasil dari kesepakatan, diantaranya:

1. ​Pelacakan Bersama Siswa Potensial Putus Sekolah: Pihak Dinas Pendidikan dan para penggugat akan bekerja sama untuk melacak siswa yang berpotensi putus sekolah dan belum diterima pada Tahun Ajaran 2025/2026.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button