Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Terbit 22 Jan 2019 14:35 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Gerak-gerik Mencurigakan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu — Cianjur Update
Ilustrasi

, Cilaku– Ekek (37) dilaporkan warga ke polisi akibat gerak-gerik yang mencurigakan. Tak lama Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur pun, menciduknya yang diketahui sebagai pengedar narkoba sabu-sabu di Kampung Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Selasa (22/01) dini hari.

Dari tangan Ekek, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 94,22 gram sabu. Sabu tersebut dibalut ke dalam plastik oleh Ekek, dan disimpan di dalam pipa air diatap rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel pelaku.

Diduga di dalam ponsel Ekek banyak percakapan antara pelaku dengan jaringan narkotika, sehingga polisi akan mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga
Pedagang Kelapa di Pasar Muka Cianjur Tewas Ditusuk Sesama Pedagang, Polisi Buru Pelaku
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Kronologis penangkapan pengedar narkoba tersebut, dijelaskan KBO Satnarkoba Iptu Sigit, berasal dari informasi warga. Keberadaan pelaku disebutkan warga gerak-geriknya mencurigakan.

“Mengetahui hal ini, kami langsung menangkap pelaku di rumah kos. Pelaku menyembunyikan barang buktinya di pipa air dibungkus palstik warna hitam,” jelasnya.

Sigit juga memaparkan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan kepada pelaku, guna mengetahui dari mana narkona tersebut berasal dan kemana distribusinya.

Baca Juga
Motif Sepele Penusukan di Pasar Muka Cianjur: Pelaku Tersinggung Ditertawakan, Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam
Berita · Berita terkait

“Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku untuk mengungkap asal muasal barang bukti yang ada di tangan pelaku dan mengungkap jaringannya,” paparnya.

Sementara itu pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.(riz)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{