Motif Sepele Penusukan di Pasar Muka Cianjur: Pelaku Tersinggung Ditertawakan, Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam
CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur bergerak cepat menangkap Dendi Agus Mulyadi, tersangka penusukan yang menewaskan seorang pedagang berinisial U. Sunandar di kawasan Pasar Muka Ramayana, Kabupaten Cianjur. Tragedi berdarah ini rupanya dipicu oleh motif sepele, di mana tersangka merasa tersinggung akibat ditertawakan oleh korban, yang diperparah dengan kondisi tersangka di bawah pengaruh obat keras.
Tersangka berhasil diringkus pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediaman istrinya yang berlokasi di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi gerak cepat jajarannya dalam mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

"Hanya beberapa jam, orang yang pantas kita mintai pertanggungjawaban telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita upaya paksa berupa penahanan," tegas Kapolres kepada wartawan pada Rabu (22/7/2026).
Motif Ketersinggungan dan Pengaruh Obat Keras
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, insiden maut yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sore tersebut berawal dari percakapan singkat di area parkir. Tersangka saat itu menghampiri korban untuk menanyakan keberadaan seseorang bernama Duki. Namun, korban merespons pertanyaan tersebut dengan tawa.
Tanggapan korban membuat tersangka tersinggung dan sakit hati. Tersangka yang tidak terima kemudian mencari keberadaan Duki, lalu kembali mendatangi lapak korban untuk mempertanyakan maksud sikap korban di area parkir hingga berujung pada cekcok mulut dan penusukan menggunakan pisau dapur.
Menyikapi motif tersebut, Kapolres menyatakan keprihatinannya atas hilangnya nyawa seseorang hanya karena masalah komunikasi ringan.
"Cukup miris buat kita semua bahwa untuk sebab yang tidak terlalu besar, yang logikanya orang baik-baik tidak sampai akan menghilangkan nyawa. Faktualnya, warga Cianjur baru kehilangan nyawa karena friksi yang tidak harus sampai kehilangan nyawa," katanya.
Selain motif emosi sesaat, polisi mengungkap fakta lain bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kondisi di bawah pengaruh zat memabukkan.
"Sampai dengan sekarang si tersangka masih dalam proses pemulihan akibat dari yang dikonsumsinya, minuman dicampur dengan obat keras. Keterangan mengenai minuman dan obat keras ini dapat dari mana, akan kami telusuri dan akan juga kami mintai pertanggungjawaban," ungkap Alexander.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:
- Sebilah pisau dengan panjang mata pisau sekitar 20 sentimeter.
- Pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.
- 10 butir obat keras terbatas jenis Camlet Alprazolam 0,5 miligram.
- Satu unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya menghilangkan nyawa korban, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun; Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara; dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


