Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Melanggar Kode Etik

Terbit 26 Aug 2022 03:11 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Melanggar Kode Etik — Cianjur Update
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Terbukti Melanggar Kode Etik.(Foto: Polri TV Radio)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal ini berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo terbukti melanggar beberapa kode etik soal kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dinilai merekayasa sampai menghalangi penyidikan kasus itu.

Iklan sevilage

Pada sidang kode etik itu, ada 15 saksi yang didatangkan. Mereka sudah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Baca Juga
Pertahankan Motor dari Begal di Cugenang, Karyawan Pabrik Alami Luka Sabetan Sajam
Berita · Berita terkait

Tidak hanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, serta Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Lalu, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho serta Kombes Murbani Budi Pitono.

Majelis sidang KKEP terdiri atas Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani selaku anggota.

Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Bikin Jenderal Terkejut

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi, surat tersebut tidak diproses karena Sambo perlu menjalani sidang etik.

Baca Juga
Bulog Cianjur Pastikan Minyakita Bantuan Pangan Aman dari Kontaminasi Solar
Berita · Berita terkait

Ferdy Sambo jadi dalang kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 Juli lalu. Brigadir J ditembak di rumah dinas Sambo. Dalam kasus tersebut, total terdapat lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

Ferdy Sambo pun sempat menyusun skenario palsu tentang penyebab kematian Brigadir J di rumah dinasnya. Skenario palsu tersebut juga sempat dibeberkan ke publik oleh beberapa pejabat kepolisian pada 11 Juli.

Awalnya, Polri membeberkan, Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada E. Berdasarkan keterangan saat itu, baku tembak dipicu karena Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.

Baca Juga
Pemkab Cianjur Tertibkan Bangunan Tidak Berizin di Kawasan RUMIJA dan DAS Ciranjang
Berita · Berita terkait

Tetapi, kejanggalan terlihat oleh keluarga Brigadir J yang mendapati luka lain selain luka tembak di tubuh jenazah. Keluarga pun lantas mengajukan autopsi ulang. Publik pun ikut mengawasi kejanggalan itu.

Sampai akhirnya, Polri menbuat tim khusus guna menuntaskan kasus kematian Brigadir J. Setelah berjalan cukup lama, skenario palsu Ferdy Sambo terungkap. Brigadir J tidak tewas karena baku tembak.

Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo pun menghilangkan beberapa barang bukti guna menghilangkan jejak ihwal penyebab kematian Brigadir J.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{