Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Empat Anggota Ormas di Cianjur Ditangkap, Todong Pemudik dengan Golok

Terbit 4 Apr 2025 00:44 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Empat Anggota Ormas di Cianjur Ditangkap, Todong Pemudik dengan Golok — Cianjur Update
Empat anggota ormas di Cianjur ditangkap setelah menodong pemudik dengan golok. (Foto: Vito Adriansyah/cianjurupdate.com)

– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap empat orang anggota ormas yang melakukan aksi premanisme. Para pelaku mengancam seorang pemudik dengan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (28/3/2025) pukul 04.20 WIB. Lokasi kejadian berada di Kampung Cijatem, Desa Sukalakmasa, Kecamatan Sukanagara.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial DS,” ungkapnya.

Iklan sevilage

Empat tersangka yang diamankan adalah AR, AP, A, dan AD. Mereka menghentikan kendaraan korban yang sedang mudik ke Kecamatan Sindangbarang.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

“Setelah kendaraan korban berhenti, mereka turun dan meminta identitas korban,” kata Tono.

Korban menolak karena pelaku tidak memiliki hak. AR lalu mengambil golok yang disiapkan A dan mengacungkannya ke korban.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘ku aing kadek sia’ atau ‘saya bacok kamu’. Korban ketakutan dan melaporkan kejadian ini ke polisi,” tambahnya.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Barang bukti yang disita antara lain dua bilah golok, tiga pakaian ormas, serta satu mobil Toyota Avanza biru metalik bernopol B 8352 TL beserta STNK.

“Setelah penyelidikan, motif pelaku adalah memeras korban dengan ancaman senjata tajam,” terang Tono.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Tono mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kami juga mengingatkan ormas atau pihak lain yang melakukan premanisme. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Vito Ardiansyah | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{