Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

BPOM Cabut Izin Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada Dengan Merek Ini

Terbit 18 Nov 2024 07:36 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
BPOM Cabut Izin Kosmetik Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada Dengan Merek Ini — Cianjur Update
Ilustrasi kosmetik. (Foto: Pexels.com)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik. Produk ini terbukti melanggar aturan karena diaplikasikan dengan jarum atau microneedle.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan tren penggunaan kosmetik seperti ini harus dihentikan karena membahayakan kesehatan pengguna.

“Tren produk kosmetik dengan jarum perlu ditertibkan,” ungkap Taruna dalam siaran persnya, Minggu (17/11/2024).

Iklan sevilage

Produk seperti itu, menurut BPOM, tidak termasuk kategori kosmetik sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022. Kosmetik hanya untuk pemakaian luar tanpa penetrasi kulit lebih dalam.

Produk-produk ini sering dikemas dalam ampul atau vial, lengkap dengan jarum suntik.

Baca Juga
Pemkab Cianjur Tertibkan Bangunan Tidak Berizin di Kawasan RUMIJA dan DAS Ciranjang
Berita · Berita terkait

Meskipun terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya melanggar aturan dan berdampak buruk pada kesehatan.

Risiko yang ditimbulkan termasuk alergi, infeksi, hingga efek samping sistemik.

Selain itu, injeksi dengan produk non-steril oleh non-profesional meningkatkan risiko kerusakan jaringan kulit.

BPOM menegaskan bahwa produk injeksi harus didaftarkan sebagai obat dan digunakan oleh tenaga medis.

Baca Juga
Tegakkan Aturan, Pemkab Cianjur Tertibkan Bangunan Tak Berizin di RUMIJA dan DAS pada Empat Kecamatan
Berita · Berita terkait

“Penggunaan kosmetik dengan injeksi adalah pelanggaran serius dan harus dihentikan,” jelas Taruna Ikrar.

Daftar produk berbahaya ini mencakup merek terkenal seperti PDRN.S by Bellavita, Sappire PDRN, hingga MCCM Vitamin C Cocktails.

Semua produk tersebut kini wajib ditarik dari pasaran dan dimusnahkan.

BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli kosmetik dengan izin edar resmi dan memeriksa produk melalui situs cekbpom.pom.go.id.

Baca Juga
BPBD Cianjur Ingatkan Waspada Longsor dan Banjir di Jalur Rawan Pascakemarau
Berita · Berita terkait

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk melaporkan iklan atau produk mencurigakan melalui kontak BPOM atau email resmi mereka.

“Masyarakat harus cerdas memilih produk. Ingat selalu CekKLIK: Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa,” tambah BPOM.

Dengan langkah tegas ini, BPOM berharap pelaku usaha mematuhi aturan, dan masyarakat lebih berhati-hati.

Regulasi yang jelas menjadi dasar menjaga keamanan konsumen di tengah maraknya produk kosmetik ilegal.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{