Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Wisata Alam Sevillage Cianjur
Berita

Tegakkan Aturan, Pemkab Cianjur Tertibkan Bangunan Tak Berizin di RUMIJA dan DAS pada Empat Kecamatan

Terbit 6 Jul 2026 12:55 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Tegakkan Aturan, Pemkab Cianjur Tertibkan Bangunan Tak Berizin di RUMIJA dan DAS pada Empat Kecamatan — Cianjur Update
Pemkab Cianjur melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan tidak berizin yang berdiri di area Ruas Milik Jalan (RUMIJA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Foto: Reza / Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum. Pada Minggu (5/7/2026), Pemkab Cianjur melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan tidak berizin yang berdiri di area Ruas Milik Jalan (RUMIJA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penertiban Tahap III ini menyasar empat wilayah sekaligus, yakni Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, dan Kecamatan Cianjur. Bertindak sebagai pelaksana utama di lapangan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur.

Dalam proses eksekusinya, Pemkab Cianjur mengerahkan sejumlah alat berat ke lokasi. Alat berat tersebut dioperasikan untuk mempercepat proses pembongkaran kios dan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan berdiri di area yang menjadi objek penertiban.

Baca Juga
Akademisi Sebut, Golkar Cianjur Perlu Figur Pemersatu Organisasi dan Publik
Berita · Berita terkait

Kegiatan ini tidak dilakukan secara sepihak oleh satu instansi, melainkan melibatkan sinergi lintas sektoral. Pemkab Cianjur menginstruksikan pelibatan instansi terkait lainnya, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Langkah terpadu ini diambil guna memastikan seluruh rangkaian proses penertiban dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar di lapangan.

Kegiatan penertiban bangunan tak berizin ini merupakan wujud nyata dari upaya Pemkab Cianjur dalam menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mengembalikan fungsi RUMIJA. Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan tersebut, area publik diharapkan dapat kembali dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan aslinya.

Melalui sinergi antarperangkat daerah yang terus dibangun, Pemerintah Kabupaten Cianjur menargetkan kawasan-kawasan tersebut ke depannya menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman, sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi mobilitas dan kepentingan masyarakat luas.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Reza Renaldi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
RSUD Cimacan Cianjur