Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Waduh! Menaker Minta Karyawan yang Terima Dana BLT Subsidi Gaji Dikembalikan

Terbit 7 Dec 2020 08:51 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Waduh! Menaker Minta Karyawan yang Terima Dana BLT Subsidi Gaji Dikembalikan — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali dana yang sudah diberikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, dana yang diminta kembali dikarenakan penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Menaker Ida juga menegaskan bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.

Baca Juga
Pengajian Al-Hidayah Jabar Gelar Syukuran HUT Bahlil, Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Ida, Senin (7/12/2020).

Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung mengembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara,” ujar Ida.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh memiliki rekening bank yang aktif.
  5. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

Oleh karena itu Ida meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020 Pasal 8 ayat 1 dan 2, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

“Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara,” demikian isinya.(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{