Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Resmi Dibubarkan Pemerintah, Tagar #FPITerlarang Trending di Twitter

Terbit 30 Dec 2020 08:41 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Resmi Dibubarkan Pemerintah, Tagar #FPITerlarang Trending di Twitter — Cianjur Update
DIBUBARKAN: Pemerintah secara resmi mengumumkan FPI sebagai ormas terlarang, karena terbukti mengganggu ketertiban umum. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah akhirnya secara resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melalui keputusan bersama menteri.

Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hierij menjelaskan, dibubarkannya FPI karena ormas tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum.

“35 orang anggota FPI terlibat terorisme, 29 di antaranya sudah dijatuhi pidana. Sementara itu, 106 orang anggota FPI juga terlibat pidana, 100 di antaranya telah dijatuhi hukuman,” jelas Edward dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Iklan sevilage

Selain itu, FPI juga dianggap sering menggelar razia atau sweeping yang sebenarnya menjadi tugas dan wewenang aparat hukum.

Baca Juga
Putra Daerah Cianjur Robi Darwis Resmi Bergabung dengan Arema FC
Berita · Berita terkait

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi di Indonesia. FPI dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.

“Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahmud MD.

Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

Baca Juga
AMPI Cianjur Resmi Dukung Isfan Taufik Munggaran Jadi Ketua DPD Golkar 2026–2031
Berita · Berita terkait

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” paparnya.

Pelarangan FPI seketika heboh di media sosial. Di platform Twitter, warganet ramai-ramai berkicau tentang keputusan pemerintah melarang aktivitas organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah aktivis Islam pada 1998 lampau itu.

“Keputusan pemerintah sudah tepat. #FPITerlarang,” kata akun Rafika B.

“Sah !! FPI sdh bubar. FPI organisasi terlarang. Dilarang melakukan kegiatan, pengunaan simbol dan atribut FPI. #FPITerlarang,” cuit akun Chotimah.

Baca Juga
Pengurus Persadia Cianjur Resmi Dilantik: Sinergi Cegah Komplikasi Diabetes
Berita · Berita terkait

“Akhirnya ormas FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang dan segala aktifitas yg menggunakan nama FPI dilarang. Selamat atas kemenangan bangsa Indonesia terhadap paham intoleran dan radikal. #FPITerlarang,” kata akun Bhinneka TI.

“Sepakat… sebelum mereka menghancurkan NKRI maka layak kalau #FPITerlarang jangan gadaikan keutuhan NKRI yang damai yang ber-Pancasila dan ber-Bhineka Tunggal Ika,” cuit akun @mbahstp.

(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{