Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional Resmi
– Keputusan pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional telah diumumkan.
Kebijakan ini terkait pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 menjadi dasar penetapan hari libur tersebut.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres itu pada 21 November 2024.
“Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” jelas Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dilansir CNN Indonesia, Selasa (26/11/2024).
Libur nasional ini dimaksudkan untuk memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi.
Selain itu, KPU telah menetapkan jadwal Pilkada serentak pada tanggal yang sama.
“Dan itu hari Rabu, bukan hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan,” tambah Tito.
Pilkada serentak 2024 akan berlangsung di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pemilih akan menentukan kepala daerah untuk periode 2024-2029.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyampaikan bahwa persiapan teknis Pilkada telah mencapai 90 persen.
Rapat koordinasi akhir dilakukan bersama instansi terkait di kantor Kemendagri.
“Secara umum persiapan teknis penyelenggara sudah mencapai 90 persen,” ungkap Bima.
Ia juga meminta pejabat daerah menjaga suasana kondusif menjelang masa tenang kampanye.
Penetapan Pilkada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional bertujuan meningkatkan partisipasi politik warga.
Pemerintah optimis kebijakan ini dapat memperkuat pelaksanaan demokrasi di tingkat lokal.
“Pelayanan Dukcapil tetap siaga melayani kebutuhan identitas kependudukan pemilih, termasuk pemilih pemula,” ujar Bima.
Pilkada serentak 2024 bukan hanya momentum demokrasi, tetapi juga harapan untuk kemajuan daerah.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


