Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pembunuh Amelia Ulfah Divonis 20 Tahun Penjara

Terbit 2 Jan 2020 10:38 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pembunuh Amelia Ulfah Divonis 20 Tahun Penjara — Cianjur Update
Foto: Sukabumiupdate.com

CIANJURUPDATE.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap RH (25), terdakwa pembunuh Amelia Ulfah Supandi, Kamis (2/1/2020). Putusan hakim terhadap R diterima oleh pihak keluarga Amelia Ulfah. Mereka mengaku akan menghormati seluruh keputusan pengadilan.

“Baru beres. Pihak keluarga menilai semuanya sudah sesuai dengan pasal-pasal dan proses hukum. Walaupun vonis 20 tahun jauh dari kata setimpal untuk urusan kehilangan nyawa anak tercinta, tapi keluarga menghormati proses dan putusan hukum yang berlaku di Indonesia.” kata Gunalan, paman almarhumah Amelia, seperti diberitakan Sukabumi Update.

Tidak hanya itu, menurut Gunalan terdakwa juga mengatakan menerima keputusan ini. Persidangan ini dihadiri oleh seluruh keluarga korban, dan berlangsung emosional.

Iklan sevilage

“Hari ini sidang dihadiri oleh banyak keluarga, dimana yang datang ke pengadilan ada dua mobil dan satu bus. Saat pembacaan vonis, bapaknya Amel menangis. Karena tadi yang datang banyak hakim juga meminta pengawalan ketat, saat sidang dan untuk terdakwa. Hakim minta polisi masuk ke ruang sidang untuk pengawalan,” tandasnya.(ct2/bbs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{