Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Panwaslu Pacet Lakukan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS

Terbit 8 Oct 2020 07:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Panwaslu Pacet Lakukan Tes Wawancara Calon Pengawas TPS — Cianjur Update

– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, mulai melaksanakan tes wawancara calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Mereka yang lolos nantinya akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Kegiatan berlangsung di aula Desa Ciherang pada Kamis (8/10/2020).

Ketua Panwascam Pacet, Farhaan Muhammad Ridwan, mengatakan antusias warga terhadap seleksi pengawas TPS terbilang tinggi. Terlihat dari banyaknya jumlah pendaftar yang mencapai puluhan calon per desa.

“Pengawas TPS yang akan direkrut hanya 216 petugas, sesuai jumlah TPS yang ada di Kecamatan Pacet,” ujarnya.

Baca Juga
Tekan Kasus PMI Ilegal, Pemkab Cianjur Perketat Pengawasan hingga Pelosok Desa
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Ada beberapa pertanyaan yang diberikan kepada para calon pengawas TPS. Kata Farhaan, menurut Pasal 114 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Pengawas TPS di antaranya mengawasi persiapan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

“Jadi kang, seluruh calon pengawas TPS kami berikan pertanyaan tentang persoalan pemilu, demokrasi, Pilbup, hingga tugas pengawas pemilu,” tambahnya.

Dalam Pasal 115 Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan. Baik itu dalam administrasi pemungutan, penghitungan suara, menerima salinan berita acara, dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara. Kemudian melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga
SOKSI Tegas Dukung Metty Triantika Jadi Calon Ketua DPD Golkar Cianjur
Berita · Berita terkait

Ia mengungkapkan, dalam pasal 116, Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Laporan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Berdasarkan data Panwascam Pacet, calon pengawas TPS yang mengikuti tes berasal dari tujuh desa. Di antaranya Desa Ciherang, Ciputri, Sukanagalih, Sukatani, Cipendawa, Gadog, dan Cibodas Kecamatan Pacet.

“Alhamdulilah tes wawancara pengawas TPS sudah selesai semua tujuh desa yang nanti bertugas di 216 TPS se-Kecamatan Pacet,” tungkasnya.(ct6/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{