Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa

Terbit 7 Sep 2022 13:54 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa — Cianjur Update
Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa.(Foto: Unsplash.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kenaikan tarif Ojek Online (Ojol) resmi naik berdasarkan putusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dijelaskan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno. Mulai 3 hari dari sekarang atau Sabtu, 10 September mulai diberlakukan kenaikan tarif ojol. Maka berdasarkan putusan tersebut pihak perusahaan aplikator mampu menyesuaikan hasil putusan yang ditetapkan. 

“Terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Jadi ditambah 3 hari, tanggal 10 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan,” kata Hendro pada konferensi pers, Rabu, 7 September 2022. Dilansir dari Kumparan.com

Hendro sendiri mengungkapkan penyebab dari penetapan kenaikan tarif ojol ini mengikuti beberapa elemen biaya atas jasa seperti BBM, UMR, dan beberapa komponen pembayaran jasa lainnya. 

Iklan sevilage

“Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ungkapnya.

Sedangkan untuk tingkat pembayaran sewa dilakukan secara tidak langsung dalam bentuk biaya sewa pemakai aplikasi, yang ditetapkan memperoleh 15% paling tinggi dari yang sebelumnya bisa mencapai 20%.

Baca Juga: Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Bebas Bersyarat

Berikut adalah kisaran kenaikan tarif ojol di beberapa wilayaj berlaku dari 10 September 2022. 

Baca Juga
Mancing Bareng Kapolres Cianjur, Ojol dan Ojek Pangkalan Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas
Berita · Berita terkait

Zona I

Zona I mencakup wilayah: Sumatera, Jawa (Selain Jakarta, Depok, Bogor) dan Bali

Penetapan batas bawah yaitu R 2.000 yang sebelumnya Rp. 1.850, untuk batas atas Rp 2.500 yang sebelumnya Rp 2.300. 

Untuk pembayaran jasa terendah berdasarkan jarak 4 km pertama dikenai biaya jasa berkisar antara Rp 8.000 – Rp 10.000 yang sebelumnya berkisar dari Rp 7.000 – Rp 10.000

Zona II 

Baca Juga
Balai Besar TNGGP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Pos SIMAKSI
Berita · Berita terkait

Zona II mencakup wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Batas minimal pembayaran yaitu Rp. 2.550 yang sebelumnya masih Rp 2.250. 

Sedangkan untuk batas maksimal yaitu Rp 2.800 yang sebelumnya masih mencapai Rp 2.650.

Untuk pembayasan jaya minimal dalam jarak 4km pertama dikenakan biaya jasa berkisar Rp 10.200 – 11.200 yang sebelumnya masih menyentuh tarif Rp 9.000-Rp 10.500.

Zona III

Baca Juga
Metty Triantika Resmi Pimpin GPPK Kosgoro 1957, Siap Bangun Konsolidasi dan Kerja Nyata
Berita · Berita terkait

Zona III mencakup wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Batas bawah pembayaran ditetapkan Rp 2.300 yang sebelumnya Rp 2.100.

Untuk batas atas ditetapkan Rp 2.750 yang sebelumnya Rp 2.600

Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Penulis: Caroline
Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{