Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

KA Siliwangi Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Sudah Divaksin

Terbit 22 Sep 2021 03:31 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
KA Siliwangi Kembali Beroperasi, Penumpang Harus Sudah Divaksin — Cianjur Update
Foto: Ilustrasi

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Kereta Api (KA) Siliwangi tujuan Sukabumi – Cianjur – Cipatat kembali beroperasi mulai Rabu (22/9/2021). Selain itu, beberapa kereta api lokal pun sudah jalan kembali dengan persyaratan yang berlaku.

Di antaranya, KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, kapasitas tempat duduk 50 persen dari jumlah tempat duduk yang disediakan.

Iklan sevilage

“Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan KA di tengah pandemi Covid-19. Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini,” ujarnya.

Baca Juga
Peringati Hari Jadi Cianjur ke-349, H. Aris Mulkan: Semangat Trisakti Harus Jadi Jatidiri Kota Santri
Berita · Berita terkait

Ia mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Disamping itu pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Adapun persyaratan naik kereta api lokal harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

Baca Juga
Pria di Haurwangi Tewas Tertemper KA Siliwangi Saat Perbaiki Pipa Air
Berita · Berita terkait

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Baca Juga
Golkar Cianjur Dorong Inovasi BUMD: Penyertaan Modal Harus Tingkatkan PAD
Berita · Berita terkait

Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Daop 2 selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tandasnya.(ct7/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{