Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Hore! Mulai 2021, Penderita TBC Bisa Dapat Bantuan PKH

Terbit 5 Dec 2020 04:07 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Hore! Mulai 2021, Penderita TBC Bisa Dapat Bantuan PKH — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Sosial, Juliari P Batubara mengatakan, pada 2021 mendatang bantuan sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) akan digunakan untuk mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Tuberculosis (TBC).

Karenanya, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan tambahan komponen kesehatan berupa bantuan bagi keluarga yang memiliki anggotanya penyandang TBC.

“Kami sangat mendukung pemerintah menanggulangi TBC dengan memberikan bantuan yang diberikan sebesar Rp433 juta per tahun,” terang Mensos Juliari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12/2020).

Iklan sevilage

Sebelumnya, Juliari menerangkan bahwa tahun depan, PKH digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk penyaluran bantuan pada triwulan pertama.

Baca Juga
Berdayakan Warga Ciloto, Padat Karya Tunai Mulai Normalisasi Sungai
Berita · Berita terkait

“Bantuan diberikan secara per bulan,” ujarnya.

PKH, lanjutnya, juga akan digunakan untuk menanggulangi stunting atau kondisi gagal tumbuh pada bayi di bawah lima tahun akibat kekurangan gizi kronis.

“Salah satu cara mencegah stunting adalah dengan memberikan asupan gizi dan nutrisi pada masa kehamilan. Tugas pendamping PKH harus intens memberikan pemahaman kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di sesi P2K2,” imbuhnya.

Baca Juga
Kodim 0608 dan Pemkab Cianjur Mulai TMMD ke-129 di Desa Mekarmukti, Akselerasi Infrastruktur Daerah Tertinggal
Berita · Berita terkait

Lebih lanjut, Juliari mengatakan, untuk mempercepat graduasi KPM PKH, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.

Pendamping PKH mesti memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.

“Kebijakan ini untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain,” tuturnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi KPM dari lilitan utang.

Baca Juga
Kebakaran Alun-Alun Suryakencana, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Gede Ditutup 5 Hari Mulai 7-11 Agustus 2026
Berita · Berita terkait

“Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok, maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka,” paparnya.

Kementerian Sosial RI pun memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kinerja SDM PKH dalam memantau penyaluran bantuan beras selama ini.

“Kami berikan penghargaan kepada pendamping yang telah bekerja dan memantau penyaluran bantuan beras. Termasuk, turut belasungkawa atas gugurnya salah seorang pendamping saat bertugas di Papua dan Jawa Tengah,” tandas Juliari.(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{