Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Gencar Sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 2023, Sekretaris Komisi 1 DPRD Jabar: Perempuan itu Perlu Layak

Terbit 31 Jan 2024 19:27 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM – Sekretaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat, H Sadar Muslihat kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, kepada ratusan warga di Kampung Pasekon, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Rabu (31/1/2024).

H Sadar Muslihat mengatakan, kegiatan hari ini adalah tugas kedewanan tentang penyebarluasan peraturan daerah soal pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang kemudian dipaparkan dari perda tersebut.

“Saya kupas tuntas semua tentang Perda tersebut kepada para perempuan di Desa Cipanas ini, supaya bisa memahami bahwa hak-hak perempuan itu dilindungi termasuk oleh Perda,” ujar H. Sadar Muslihat.

Iklan sevilage

Adanya Perda tersebut, menurut Politisi PKS itu, bahwa peran pemerintah provinsi juga perlu menyiapkan mematangkan program perlindungan dan pemberdayaan tentang perempuan.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

Baca Juga: Gelar Reses ke-6 di Cipendawa, H Sadar Muslihat Tampung Aspirasi Rakyat Sembari Sampaikan Program Pemprov

“Kita berharap setelah sosialisasi ini para perempuan yang ada di Cipanas khususnya, dan umum Jawa Barat lebih termotivasi aktif di semua sekotor. Baik itu di tingkat desa, Kabupaten juga mereka bisa mengakses APBD dan APBDES pemerintah setempat,” kata H Sadar.

Meski harapan itu besar, namun H Sadar juga kini belum melihat secara signifikan peran perempuan di berbagai bidang khususnya di Cianjur. Walaupun pemerintah telah menyediakan P2TP2A tentang perlindungan perempuan.

Baca Juga
Wujudkan Kemandirian Desa, Relawan Inspirasi Rumah Zakat Gencarkan Program Pemberdayaan di Sindangjaya
Berita · Berita terkait

“Jadi kami juga berharap bahwa Perda yang diterapkan bisa juga diimplementasikan untuk perlindungan tenaga kerja wanita yang cukup banyak dari Jawa Barat. Meskipun bukan hanya pemerintah saja yang memiliki peran, tapi masalah itu harus juga ada peran aktif semua pihak, karena beberapa tenaga kerja yang berangkat juga ada yang masih secara ilegal,” paparnya.

Tentu dengan begitu, lanjutnya, bahwa komunikasi Pemerintah daerah dengan semua pihak juga harus terbentuk secara insentif, termasuk kabupaten/ kota di Jawa Barat ini.

“Jadi semua perempuan itu mesti layak, artinya fasilitas-fasilitas perempuan juga perlu diperhatikan baik di perusahaan atau di tempat umum. Termasuk dorongan untuk memiliki usaha di jalur ekonomi kreatif supaya dapat menambah penghasilan bagi keluarganya,” pungkas H Sadar.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{