Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ganja Ditetapkan Tanaman Obat, BNN: Itu Bertentangan dengan UU

Terbit 29 Aug 2020 06:12 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

– Kementrian Pertanian RI menetapkan ganja menjadi salah satu komoditas tanaman obat binaan kementeriannya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK. 140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh mentan sejak 3 Februari lalu.

Diberitakan Detik.com, pada diktum pertama dalam Kepmentan Nomor 104 itu disebutkan bahwa. “Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.”

Kata BNN

Menyusul kebijakan Kementan, Badan Narkotika Nasional (BNN) beranggapan bahwa Keputusan Menteri Pertanian, yang menjadikan ganja sebagai salah satu komoditas binaan jenis tanaman obat telah bertentangan dengan undang-undang (UU). Hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang Narkotika telah tertulis jelas bahwa ganja dilarang ditanam.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Yang jelas itu bertentangan dengan UU di atasnya, yaitu UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena ganja masuk golongan narkotika yang mana akar, batang, bunga, daun, minyak, dan turunannya dilarang untuk ditanam, diperdagangkan, digunakan kepentingan rekreasional dan medis,” jelas Karo Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, Sabtu (29/8/2020).

Pudjo menilai apa yang diputuskan Mentan adalah keliru, dan harus segera dianulir. Ia melanjutkan bahwa selama ini Kementan dan BNN telah bekerja sama dalam pemikiran yang selaras, dalam hal menyikapi persoalan ganja.

Kedua pihak bahkan memiliki program kerja sama yaitu penanaman ulang ladang ganja yang dimusnahkan, untuk kemudian ditanami bibit-bibit tanaman legal, seperti jagung, kopi, dan sejenisnya.

Baca Juga
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu
Berita · Berita terkait

“Senin (23/8), tiga orang dari Ditjen Hortikultura, Kebun, dan Tanaman Keras rapat di BNN. Mereka hadir dan siap support replanting ladang ganja dan kratom dengan program dan bibit tanaman produktif. BNN positive thinking dan Kepmentan tidak bisa bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang dia.

Maka dari itu, berdasarkan Kepmen tersebut, saat ini ganja telah masuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.(ega/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{