Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu

Terbit 10 Aug 2026 10:56 WIB · 3 menit dibaca
Bagikan
Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 17,1 Kg Ganja dan 479 Gram Sabu — Cianjur Update
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama periode Agustus 2025.

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama periode Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis hingga ribuan butir obat keras terbatas.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Cianjur, terdapat 32 laporan polisi yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.

Rinciannya, sebanyak 22 kasus merupakan narkotika jenis sabu, tiga kasus ganja, dua kasus tembakau sintetis, serta lima kasus penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) atau tramadol.

Iklan sevilage

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 479,36 gram sabu, 17.163,25 gram ganja, 2.935,25 gram tembakau sintetis, serta 14.844 butir obat keras terbatas.

Untuk obat keras terbatas, barang bukti yang diamankan terdiri dari 2.817 butir tramadol, 9.221 butir hexymer, dan 2.806 butir trihexyphenidyl.

Sementara itu, dari 38 tersangka yang diamankan, sebanyak 29 orang terkait perkara narkotika, tiga orang terkait tembakau sintetis, dan enam orang terkait penyalahgunaan obat keras terbatas.

Baca Juga
Kawal Perda Keolahragaan, Golkar Cianjur Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Atlet
Berita · Berita terkait

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari tugas utama Satresnarkoba dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras yang dilarang beredar secara bebas di masyarakat.

“Ini adalah hasil yang siap untuk dinikmati oleh para penyalahguna, yang alhamdulillah berhasil kita gagalkan,” ujar Alexander.

Menurutnya, polisi juga menemukan lokasi di wilayah Kecamatan Cikalongkulon yang tidak hanya digunakan untuk menyimpan narkotika, tetapi juga dilengkapi dengan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah narkotika agar lebih menarik sebelum diedarkan.

“Yang mirisnya lagi, di suatu daerah di Kecamatan Cikalong berhasil kami amankan bukan hanya barang buktinya yang berupa narkotika, tapi alat-alatnya. Alat untuk mengolah sehingga kemudian tampilannya jauh lebih menarik,” katanya kepada wartawan pada Senin(10/8/26).

Polisi menemukan sejumlah peralatan, termasuk semprotan pewarna dan bahan pencampur berupa alkohol. Selain itu, narkotika juga ditemukan dalam kemasan kecil yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada konsumen.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait

“Kami jumpai bukan hanya dalam jumlah besar, kami jumpai siap edar, dalam tanda kutip, klip kecil untuk diedarkan kepada para penyalahguna yang alhamdulillah sekali lagi berhasil kita gagalkan untuk tidak beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain narkotika, Polres Cianjur juga memberikan perhatian serius terhadap peredaran obat keras terbatas yang saat ini menjadi salah satu persoalan di wilayah Jawa Barat.

Alexander mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras terbatas.

“Kami perlu mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat sekali lagi. Nomor HP Kapolres ada di setiap warga masyarakat, silakan lapor langsung ke Kapolres jika memang ada dugaan terkait dengan peredaran obat keras terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, modus peredaran obat keras terbatas kini mulai berubah. Jika sebelumnya pelaku menjual obat secara menetap di satu lokasi, polisi menemukan pelaku yang melakukan penjualan secara berpindah-pindah atau mobile.

“Kalau dulu mereka berhasil kita amankan karena mereka menjual secara stasioner, sekarang kita alhamdulillah amankan jumlahnya cukup banyak dan tidak stasioner, tidak berdiam di tempat. Artinya mereka berpindah,” jelasnya.

Baca Juga
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Datangi Tiga Kafe di Cianjur
Berita · Berita terkait

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan tas yang digunakan pelaku untuk membawa obat keras terbatas saat berpindah-pindah lokasi.

Sementara untuk peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para tersangka menggunakan modus menyimpan atau menempelkan barang di lokasi tertentu. Selanjutnya, lokasi tersebut dikirim melalui aplikasi peta atau maps kepada konsumen.

Pembayaran dari konsumen kemudian dilakukan melalui transfer.

Adapun para tersangka yang mengedarkan obat keras terbatas menjual barang tersebut secara langsung kepada pembeli dengan cara berpindah-pindah lokasi. Para pelaku diketahui tidak memiliki keahlian medis maupun legalitas dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

Polres Cianjur menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat keras terbatas, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Dadan Suherman
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{