Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Fasilitas Negara Dipakai Kampanye, Menantu PLT Bupati Dilaporkan

Terbit 26 Mar 2019 11:12 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Fasilitas Negara Dipakai Kampanye, Menantu PLT Bupati Dilaporkan — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Cianjur Aktivis Independen (C.A.I) menyebutkan menantu dari PLT Bupati Cianjur H Herman Suherman, Abdul Aziz terindikasi memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye menyukseskan pencalonan dirinya menjadi anggota legislatif. Maka dari itu, mereka melampirkan bukti-bukti guna dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Selasa (26/03/2019).

Indikasi pemanfaatan fasilitas negara yang dilakukan Aziz, kata Direktur Eksekutif CAI, Farid Sandi, pada acara yang dilaksanakan di dalam pendopo Cianjur. Acara tersebut menurutnya sangat beraroma politis. Pertama, menurutnya, undangan acara seharusnya dibuat secara kedinasan bukan melalui pesan singkat WA.

Kedua, dalam hal ini kepentingan dan acara dalam rapat atau musywarah tersebut tidak jelas apa yang dimusyawarahkan. Ketiga seorang yang mengundang atas nama PLT tidak ada di tempat pada saat musyawarah atau pertemuan di pendopo.

Baca Juga
Pikap Terbuka Dipakai Distribusi MBG di Buniwangi, Korcam SPPG Pagelaran Cianjur: Kendaraan Utama Mengalami Overheat
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Keempat pada saat musyawarah kenapa ada Calon DPRD Dapil II Abdul Aziz yang mana dia adalah menantu dari Plt Bupati H Herman. Jelas ini semakin menguatkan dugaan pemakaian fasilitas negara,” paparnya.

Kalau benar menantu PLT Bupati itu, memakai fasilitas negara untuk kepentingan polirik, kata Farid sudah melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 304 ayat 1 yang isinya tentang pelarangan kampanye menggunkan pengaruh atau fasilitas negara.

Baca Juga : Papan Alamat Tidak Sesuai, HMI Nilai KPU Teledor

Baca Juga
Viral Jukir Liar Pungut Uang dan Larang Wisatawan Asing ke Cibodas, Bupati Cianjur Instruksikan Penindakan
Berita · Berita terkait

“Temuan kami bukan hanya itu. Aziz juga diduga mengkondisikan Para ASN/PNS dalam kegiatan politiknya. Ini juga jelas melanggar edaran Mendagri tentang Netralitas PNS,” sebutnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur membenarkan, bahwa hari ini ada laporan masuk dari CAI yang melampirkan bukti dugaan atau tuduhan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh menantu PLT Bupati.

“Iya kami terima laporannya. Kami akan bertindak menyikapi laporan tersebut, untuk mencari kebenarannya,” pungkasnya.(riz)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{