Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

DPRD Cianjur: Akun Sosmed dan Selebgram Wajib Ditagih Pajak!

Terbit 15 Jun 2021 03:47 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
DPRD Cianjur: Akun Sosmed dan Selebgram Wajib Ditagih Pajak! — Cianjur Update
PAJAK: DPRD Cianjur dorong para pemilik akun sosmed dan selebgram wajib bayar pajak. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur mendorong para pemilik akun sosial media dan selebgram tanpa perusahaan untuk taat membayar pajak.

Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Sinta Dewi Yuniarti menjelaskan, semua orang yang berpenghasilan tinggi wajib menyetorkan pajaknya tanpa terkecuali.

“Saya pikir memang semua kalau sudah masuk penghasilan kena pajak harus menyetorkan pajaknya sebagai warga negara yang baik. Kecuali penghasilannya masih di bawah atau masih dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), ya wajar,”tutur Sinta kepada Cianjur Update, Selasa (15/6/2021).

Iklan sevilage

Sinta mendorong agar Kantor Pajak Pratama (KPP) Cianjur bisa lebih aktif menagih pajak para pemilik akun sosmed dan selebgram yang berpenghasilan tinggi.

Baca Juga
Temu Tokoh Bersama Ketua DPRD Cianjur: Supremasi Hukum Fondasi Kebijakan Daerah Berkeadilan
Berita · Berita terkait

“Saran saya seperti itu, terutama untuk orang-orang yang penghasilannya banyak harus ditagih pajaknya oleh pihak KPP,” ujarnya.

Bagusnya, lanjut dia, para pemilik akun sosmed dan selebgram non-perusahaan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Mereka bagusnya sudah punya NPWP. Saran saya sampaikan ke pihak KPP saja, nggak usah ke Bappenda. Sampaikan pada mereka bahwa ada orang-orang yang belum punya NPWP tapi penghasilannya lumayan,” sebutnya.

Selain itu, Sinta menyebut, masyarakat Cianjur secara umum belum begitu paham soal bisnis iklan di media. Kebanyakan orang-orang media itu sendiri yang hanya memahaminya.

Baca Juga
Polemik Pemblokiran Rekening Nasabah, Anggota DPRD Jabar Minta Bank Mandiri Beri Penjelasan Terbuka
Berita · Berita terkait

“Jadi kalau seperti itu kesulitannya cari harga yang murah. Itu memang tidak ada urusan ke pajak dan cuma bisnis. Tapi kalau pajak tetap wajib bayar,” ungkapnya.

Pihaknya memang lebih menyoroti para pengusaha dan perusahaan berpenghasilan besar. Namun, orang pribadi dengan penghasilan tinggi pun wajib membayar pajak.

“Hal yang saya soroti memang bukan pribadi perorangan, tapi para pengusaha dan perusahaan yang incomenya Rp500 juta ke atas harus bayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(afs/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{