Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Denda Pajak Kendaraan di Jabar Dibebaskan Satu Bulan, Ini Penjelasannya

Terbit 6 Nov 2019 09:20 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Denda Pajak Kendaraan di Jabar Dibebaskan Satu Bulan, Ini Penjelasannya — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Ini jadi kabar gembira bagi para pengendara. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan melakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 November sampai 10 Desember, khusus pengendara di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko, mengatakan pihaknya mendapatkan tugas tambahan menggenjot pendapatan asli daerah di APBD Perubahan 2019. Tetapi dalam diskusi bersama Gaikindo dan AISI menghadirkan fakta bahwa penjualan kendaraan bermotor mengalami penurunan pada triwulan III 2019.

“Mereka menyampaikan bahwa di triwulan ketiga itu baru mencapai 730 ribu dari target 1,1 juta penjualan kendaraan secara nasional. Sehingga maksimal target tercapai satu juta jadi ada deviasi 100 ribu,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (6/11/2019).

Iklan sevilage

Melihat ini, Hening beranggapan bahwa situasi ini akan berimbas pada Jawa Barat yang harus mengejar kekurangan pendapatan dari sektor PKB.

Baca Juga
Pikap Terbuka Dipakai Distribusi MBG di Buniwangi, Korcam SPPG Pagelaran Cianjur: Kendaraan Utama Mengalami Overheat
Berita · Berita terkait

“Target pendapatan yang harus kami kejar itu hitung-hitung masih kurang beberapa persen, tentu jalan lain yang bisa kami lakukan program bebas denda,” katanya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko juga memaparkan, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.

“Iya benar itu untuk kendaraan yang denda pajaknya lima tahun lebih,” ucap Truno seperti diberitakan detik.com.

Pembebasan ini berlaku pada pengendara yang tidak membayarkan denda pajak selama 5 tahun.

Baca Juga
Pengajian Al-Hidayah Jabar Gelar Syukuran HUT Bahlil, Santuni Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas
Berita · Berita terkait

Maka dari itu, para pemilik kendaraan hanya harus membayar denda pajak 3 tahun di tambah satu tahun pajak yang berjalan.

“Ketentuan membayarnya pajak 3 tahun ditambah satu tahun berjalan. Sementara untuk denda pajak nol atau bebas denda,” ucap turno

“Jadi sekali lagi hanya untuk yang mati lima tahun atau lebih. Apabila pajak mati lima tahun atau lebih, maka hanya membayar tiga tahun pajak dan satu tahun berjalan, sementara denda pajak nihil. Bukan untuk yang mati di bawah lima tahun,” tambahnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan para pengendara memiliki kesadaran untuk selalu memperpanjang pajak kendaraan setiap tahun.(ct2)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{