Syarat dan Cara Legalisir KK, KTP, dan Akte Kelahiran di Disdukcapil
CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Inilah syarat dan cara legalisir KK, KTP, atau Akte Kelahiran. Soalnya, terkadang warga bingung legalisir KTP, KK, dan lainnya harus ke mana? Nah, di artikel ini anda bisa menemukan jawabannya.
Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Akte Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang di keluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Biasanya dokumen tersebut Anda gunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, meneruskan pendidikan, atau keperluan lainnya.
Biasanya, dokumen yang Anda gunakan adalah hasil fotokopi yang sudah terlegalisir. Tapi kadang kita kebingungan cara legalisir KK, KTP, dan Akte Kelahiran.

Ingin tahu cara legalisir KK, KTP, atau Akte Kelahiran ke Disdukcapil Cianjur? Yuk simak tulisan berikut!
Fotokopi Dokumen
Pertama, anda harus menyiapkan fotokopi dokumen yang akan Anda legalisir. Untuk KK dan Akte Kelahiran, fotokopi sesuai ukuran kertasnya. Tapi untuk KTP, fotokopi satu KTP dalam satu lembar. Berikut contohnya:
Bawa Dokumen Asli
Anda wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Ini untuk membandingkan bahwa dokumen fotokopi sesuai dengan dokumen aslinya, tanpa rekayasa atau pengubahan data.
Lanjutkan membaca..
1 2Laman berikutnya
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


